Berita Regional
Luhut: PPKM Level 4, 3 dan 2 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.
Syarat Jika PPKM Dilonggarkan
Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.
Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.
"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.
Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.
Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.
"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021,