Berita Palembang
Pengakuan Germo Muda: Kasus Prostitusi Online Anak 14 Tahun, Semakin Muda Semakin Mahal
Mengaku hanya membantu para PSK online di bawah umur, Germo atau muncikari muda ini mengaku setiap transaksi hanya dapat fee hanya cukup buat pulsa
Dia mengatakan, penangkapan terhadap DK bermula dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun sosial media MiChat.
Setelah menyamar dan berkomunikasi dengan pelaku, polisi lantas menentukan tempat pertemuan.
Di sanalah pelaku akhirnya bisa ditangkap pihak kepolisian.
"Saat dilakukan undercover buy kami langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang."
"Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," kata Masnoni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus Serupa; Pandemi Buat Mahasiswi jadi Muncikari
Pandemi Covid-19 membuat seorang mahasiswi malah beralih menjadi muncikari kasus prostitusi.
Hal itu dilakikan oleh Z (24), seorang mahasiswi di wilayah barat selatan Aceh (Barsela).
Warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya berhasil diciduk karena tak menyadari bahwa tamu yang memesan jasa kencan singkatnya itu adalah polisi.
Mahasiswi ini dibekuk pada Minggu (11/7/2021) dan hingga kini masih jalani pemeriksaan intensif di Polres Nagan Raya.
Selan Z selaku muncikari, turut diamankan pula Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya yang diduga menjadi pekerja seks di bawah kendali sang mahasiswi.
Namun, ketiga wanita itu statusnya masih sebagai saksi.
Adapun dalam penangkapan Z, polisi turut menyita barang bukti (BB) ponsel pelaku serta sejumlah tangkapan layar media sosial yang digunakan sang muncikari untuk menjajakan wanita yang dikelolanya.
