Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Adi Aniaya Anak Hingga Tewas karena Tak Mau Makan Telur Asin, Salahkan Istri yang Bikin Jengkel

Seorang ayah di Kabupaten Semarang tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas karena tidak mau mengkonsumsi telur asin

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat menginterogasi pelaku pembunuhan anak dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang ayah di Kabupaten Semarang tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas karena tidak mau mengkonsumsi telur asin

Dia adalah Adi Cahyono (39) warga RT 2/RW 11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. 

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula karena pelaku jengkel dengan istrinya Puput Wulansari.

Baca juga: Afghanistan Jatuh ke Tangan Taliban, Pemerintahan Joe Biden Akui Salah Perhitungan

Baca juga: Densus 88 Tangkap 48 Terduga Teroris Dalam 4 Hari, Mayoritas Kelompok Jamaah Islamiah 

"Kejadian penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anak berjenis kelamin perempuan berusia 1,6 tahun terjadi pada 4 Juli 2021 di rumah kontrakan di daerah Bawen," terangnya kepada Tribunjateng.com,  saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021) 

Ia menambahkan, awal mula kejadian pelaku jengkel terhadap istrinya karena diminta menunda pergi menagih uang di daerah Karangjati Bergas tetapi menolak. 

AKBP Wibowo menyatakan ketika istrinya pergi korban dititipkan kepada pelaku hingga kemudian pelaku meminta korban makan telur asin akan tetapi tidak mau. 

"Saat itu pelaku jengkel dan membawa korban ke kamar, kemudian pelaku mengayunkan korban sebanyak 3 kali. Pada ayunan ketiga pelaku sengaja tidak menangkap korban sehingga jatuh ke kasur dan terpental di lantai," katanya

Kapolres Semarang melanjutkan, setelah jatuh dalam keadaan tengkurap mulut korban mengeluarkan darah serta kejang-kejang sambil matanya melotot. 

Melihat korban kejang, pelaku lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban didengar tetangga pelaku mencekiknya sampai tewas. 

"Korban yang masih berusia batita itu adalah anak kandung pelaku hasil pernikahan siri. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya 

Tersangka Adi Cahyono (39) mengaku tega menganiaya anaknya karena marah kepada istrinya sering ditinggal pergi. 

Cahyono mengaku bersama istri sirinya telah menikah selama 3 tahun dan mereka tidak tinggal dalam satu rumah. 

"Saya tega bertindak seperti itu karena jengkel marah karena istri saya sering pergi," jelasnya 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai jaket, celana jeans, sebuah bantal berserta seprai dan kaos lengan pendek. (ris) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved