Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya

DPRD Kota Semarang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan belajar di luar sekolah formal.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
PENDIDIKAN NON FORMAL - Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika. DPRD saat ini sedang menyiapkan Perda terkait kegiatan belajar di luar sekolah formal tujuannya agar taman baca, pojok baca, hingga pusat belajar untuk penyandang disabilitas mendapat bantuan dari Pemkot Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan belajar di luar sekolah formal.

Dijelaskan, tujuannya agar taman baca, pojok baca, hingga pusat belajar untuk penyandang disabilitas mendapat bantuan dari Pemkot Semarang.

Rapat dipimpin oleh Siti Roika, Ketua Pansus Penyelanggaraan Pendidikan Kota Semarang, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman

Baca juga: Yuk Coba Naik Bus Listrik Trans Semarang, Gratis Selama 2 Pekan, Ini Rutenya

Dia mengungkapkan, selama ini hanya tempat pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar seperti PAUD, yang rutin mendapat fasilitas dan bantuan dari pemerintah. 

Bantuan ini bisa berupa dukungan untuk lembaga hingga gaji pengajar.

Raperda baru ini dibuat agar bentuk-bentuk pendidikan nonformal yang lebih inovatif dan mandiri seperti taman baca, pojok baca, taman pintar, dan sebagainya serta pendidikan non formal untuk penyandang difabel bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

"Kami berharap dengan masuknya berbagai bentuk pendidikan nonformal ke dalam Perda ini, mereka akan bisa mendapatkan fasilitas dan dukungan penuh dari Pemkot Semarang."

"Ini seperti membuka pintu agar mereka bisa didukung penuh," jelas Siti Roika.

Menurutnya, dengan adanya Perda ini, semua tempat belajar baru ini akan diakui. Setelah diakui, Pemkot bisa leluasa memberikan dukungan berupa bantuan sama seperti yang selama ini diterima PAUD.

"Kami ingin lembaga-lembaga baru ini, termasuk taman baca dan pusat belajar difabel, mendapatkan pengakuan. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan semua anak dan warga Semarang punya kesempatan yang sama untuk belajar," imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, rapat Pansus akan dilanjutkan untuk memfinalisasi aturan ini agar bisa cepat disahkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved