Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pariwisata dan Hiburan di Kota Semarang Boleh Buka, Disbudpar: Bukan Berarti Ini Langsung Bebas Ya!

Sektor wisata dan hiburan di Kota Semarang mulai mendapat kelonggaran seiring turunnya level PPKM dari level 4 menjadi level 3.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pengunjung memadati salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Semarang, sebelum petugas gabungan membubarkannya, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

"Tadi malam Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 34 sudah turun.

Berita baiknya, Semarang tueun level dari level 4 ke 3. Ada beberapa hal yang disesuaikan," papar Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menjelaskan, tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran.

Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi.

Tempat hiburan kini boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Syaratnya, pengunjung tempat wisata maupun hiburan harus sudah divaksin.

Baca juga: Cerita Penyandang Disabilitas Pekalongan Ikut Upacara HUT ke-76 RI, Tetap Patuhi Prokes

Baca juga: Penyiar TV Kaget Mendadak Ditelepon Jubir Taliban Saat Siaran Langsung, Ini Kejadian Selanjutnya

Baca juga: Bupati Hartopo Akan Segera Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kudus

"Aplikasi peduli lindungi akan kami berlakukan di tempat wisata dan hiburan. Masih 25 persen kapasitas dan harus sudah vaksin," tegas Hendi, sapaannya.

Selanjutnya, sebut dia, pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00.

Aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan restoran masih tetap sama yakni operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 30 persen.

Adapun tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Ada pula pelonggaran di bidang olahraga.

Tempat olahraga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Apabila berolahraga secara grup hanya boleh maksimal empat orang.

Pada kategori PPKM level 3, pembelajaran tatap muka juga dimungkinkan bisa diselenggarakan dengan kapasitas 50 persen.

Meski demikian, Hendi mengaku belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal tersebut.

"Sampai hari ini kami belum berkoordinasi secara teknis dengan kepala dinas pendidikan. Kalau memang ada kemungkinan, beberapa sekolah pasti ada izin tertulis," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved