Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Satu Tingkat di Bawah Batu Intan, Pecahan Keramik Busi Dimanfaatkan Pelaku Pecah Kaca Mobil di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, tersangka HP melakukan pecah kaca mobil.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus pecah kaca mobil, HP, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, tersangka HP melakukan pecah kaca mobil menggunakan pecahan keramik pada busi kendaraan bermotor.

Menurutnya, pecahan keramik tersebut memiliki kekuatan satu tingkat di bawah batu intan.

"Tersangka HP merupakan residivisi pada kasus yang sama. Salah satu lokasi kejahatan yang dilakukan HP dan komplotannya yaitu Purworejo," ucap Ade, Kamis (19/8/2021).

Dia menyampaikan, HP bersama dua rekannya N dan Y dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga: 4 Fakta Jasad Ibu & Anak Ditemukan di Bagasi Mobil Alpard, Anak Sempat Unggah Video Sebelum Kejadian

Baca juga: Airlangga Hartarto Sampaikan KPK Apresiasi Program Kartu Prakerja yang terus Diperbaiki Tata Kelola

Baca juga: Naisyila, Balita Penderita Tumor Mata di Kabupaten Tegal Dapat Bantuan Biaya Pengobatan

Pada kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yaitu uang sebesar Rp 500 ribu, motor yang dipakai melakukan aksi kejahatan, pakaian, dan sebagainya.

"Total uang yang diambil tersangka yaitu Rp 10 juta dan sudah dipecah dan dibagikan kepada 2 rekan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Polda Jateng menangkap 3 pelaku pecah kaca mobil di Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi menyampaikan, komplotan perampok dengan modus pecah kaca di 10 lokasi di Jawa Tengah, dilumpuhkan petugas Polda Jateng.

Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas dan ada yang berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Tiga pelaku yang dihadiahi timah panas di kakinya yakni Nopri (37) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Yudha Sanjaya Putra (41) warga Sidang Kelingi, Bengkulu; dan Yulianto Nururahman (34) warga Bedono Kluwung, Kemiri. 

"Berkat kerjasama dari Tim IT, Jatanras Polda Jateng dan Reskrim Polresta Surakarta, ketiga pelaku dapat kami tangkap di Solo, pada tanggal 13 Agustus 2021," ucap Agus.

Menurutnya, ketiga pelaku kali terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kawasan Purworejo, Jawa Tengah pada 30 Juni 2021.  

Waktu itu, mereka mengikuti mobil milik korban Salam (48) warga Kaligesing, Purworejo. Mereka tahu, korban membawa uang tunai sebanyak Rp 100 juta.

Saat korban memarkirkan mobil di lokasi kejadian dan meninggalkannya, para pelaku memecah kaca mobil milik korban lalu menggasak uang tunai Rp 100 juta.

"Diduga korban sudah diikuti pelaku sejak dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir," terangnya.

Saat itu, salah seorang saksi yang mengetahui aksi tersebut lalu memanggil korban.

Tak disangka setelah korban mengecek kondisi mobil, uang miliknya yang ditaruh di jok kiri sudah hilang.

"Kemudian korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo," ucap mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved