Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Puput Minta Suaminya yang Aniaya Anak Kandung Sendiri Dihukum Berat

Puput Wulansari (30) warga Barusari Kota Semarang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Anak semata wayang meninggal karena ulah suaminya.

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Puput Wulansari (30) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (19/8/2021). 

"Tersangka sangat kooperatif memberikan keterangan secara gamblang. Ini berkas tinggal P21, awal September pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara pada Senin (16/8/2021) kemarin.

Sebelumnya pada 4 Juli untuk penguatan bukti-bukti dilakukan bongkar makam serta otopsi.

Dari hasil tes otopsi itu ditemukan kesamaan dengan keterangan pelaku dimana korban meninggal dunia setelah diayunkan sebanyak tiga kali dan ayunan terakhir sengaja tidak ditangkap.

"Jadi korban jatuh, terlempar ke lantai dan kepala korban membentur lantai sehingga terjadi kerusakan otak dan mati lemas. Maka, kami mengacu hasil penyelidikan atau perbuatan terakhir. Bekas luka sebelum kejadian itu kami tidak bisa membuat visum," jelasnya

Diberitakan sebelumnya seorang ayah di Kabupaten Semarang tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas karena tidak mau mengonsumsi telur asin.

Baca juga: Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Kamis 19 Agustus 2021

Baca juga: Pemkab Jepara Berhasil Kendalikan Kasus Covid-19

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Kamis 19 Agustus 2021

Dia adalah Adi Cahyono (39), warga RT 2/RW 11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula karena pelaku jengkel dengan istrinya Puput Wulansari.

"Kejadian penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anak berjenis kelamin laki-laki berusia 1,5 tahun terjadi pada 4 Juli 2021 di rumah kontrakan di daerah Bawen," terangnya kepada Tribunjateng.com,  saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved