Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Puput Minta Suaminya yang Aniaya Anak Kandung Sendiri Dihukum Berat

Puput Wulansari (30) warga Barusari Kota Semarang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Anak semata wayang meninggal karena ulah suaminya.

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Puput Wulansari (30) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Puput Wulansari (30) warga Barusari Kota Semarang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya, Kamis (19/8/2021).

Pasalnya, anak laki-laki yang sangat dia sayangi kini sudah tidak dapat lagi ditemui.

APP yang masih berusia 1,5 tahun meninggal dunia sekira empat minggu lalu menjadi korban penganiayaan.

Parahnya, pelaku penganiayaan itu dilakukan ayahnya, Adi Cahyono.

Akibat perlakuan tidak manusiawi itu, APP mengalami sejumlah luka-luka pada bagian kepala yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca juga: Nih Aksi Nyata Para Pemuda Kala Pandemi, Gercep Candisari Bagi Sembako dan Bantu Vaksinasi Pelajar

Baca juga: Pengunggah Video Ambulans Ugal-ugalan Minta Maaf, Me‎nyesal Karena Pernah Diantar 10 Kali Gratis ‎

Baca juga: Buntut Video Viral Dangdutan saat Syukuran HUT RI, Kades Kebonagung Kendal Minta Maaf ke Polisi

Baca juga: Viral Video Warga Kebonagung Kendal Bikin Panggung Dangdut Rayakan HUT RI, Tak Mau Dibubarkan Polisi

Puput mengatakan meski kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Semarang dan tersangka sudah ditahan.

Dia berharap pelaku yang tidak lain suaminya sendiri itu dihukum berat.

"Setiap dibawa ayahnya selalu ada bekas luka memar di pipinya, perutnya. Tapi dia tidak mau mengaku, dia bilang jatuh mainan sama kucing," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Ungaran, Kamis (19/8/2021)

Puput bercerita, selain penganiayaan fisik, pelaku juga sering melakukan kekerasan verbal.

Karena itu, dia berharap kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya atas peristiwa yang dialami.

Selama tiga tahun menjadi istri siri Adi Cahyono disebut tidak pernah memberikan nafkah.

Ditambah lagi, APP kerapkali dianggap bukan anak kandungnya sehingga sering menjadi sasaran kekerasan.

"Anak sakit saja, saya obatin. Ini anak sehat kok dibegituin, saya tidak terima, saya lahiran juga biaya sendiri. Malah keluarganya saya bantu," katanya sambil terisak.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal itu terus didalami.

AKP Tegar menyatakan berkas penanganan tersangka telah lengkap dan hanya menunggu waktu untuk disidangkan.

"Tersangka sangat kooperatif memberikan keterangan secara gamblang. Ini berkas tinggal P21, awal September pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara pada Senin (16/8/2021) kemarin.

Sebelumnya pada 4 Juli untuk penguatan bukti-bukti dilakukan bongkar makam serta otopsi.

Dari hasil tes otopsi itu ditemukan kesamaan dengan keterangan pelaku dimana korban meninggal dunia setelah diayunkan sebanyak tiga kali dan ayunan terakhir sengaja tidak ditangkap.

"Jadi korban jatuh, terlempar ke lantai dan kepala korban membentur lantai sehingga terjadi kerusakan otak dan mati lemas. Maka, kami mengacu hasil penyelidikan atau perbuatan terakhir. Bekas luka sebelum kejadian itu kami tidak bisa membuat visum," jelasnya

Diberitakan sebelumnya seorang ayah di Kabupaten Semarang tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas karena tidak mau mengonsumsi telur asin.

Baca juga: Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Kamis 19 Agustus 2021

Baca juga: Pemkab Jepara Berhasil Kendalikan Kasus Covid-19

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Kamis 19 Agustus 2021

Dia adalah Adi Cahyono (39), warga RT 2/RW 11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula karena pelaku jengkel dengan istrinya Puput Wulansari.

"Kejadian penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa anak berjenis kelamin laki-laki berusia 1,5 tahun terjadi pada 4 Juli 2021 di rumah kontrakan di daerah Bawen," terangnya kepada Tribunjateng.com,  saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved