Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Sekda Pemkab Tegal Beri Selamat, Sejumlah Pejabat Administrator Dilantik dan Sumpah Janji Jabatan

Sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tegal melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tegal melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, berlokasi di Pendopo Amangkurat, Jumat (20/8/2021).

Setidaknya ada 31 pejabat yang melakukan pengambilan sumpah jabatan. 

Dari jumlah tersebut ada yang mengalami mutasi (pergantian jabatan) ada juga yang mengalami rotasi (masih di jabatan yang sama namun pindah lokasi).

Ditemui setelah kegiatan pelantikan, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menjelaskan, adanya mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Tegal tidak menampik jika ada kaitannya dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan sejumlah camat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Biang Genangan Air Jalan Gajah Semarang, Ternyata Selokan Kecil

Baca juga: Polda Jateng Usut Kasus Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes RSUD Kudus

Baca juga: Jadi Syarat Diangkat PNS, Sebanyak 70 CPNS di Purbalingga Ikuti Pelatihan Dasar

Joko menyebut, ini merupakan salah satu langkah tegas atau tahapan yang dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah dalam menyikapi kasus yang viral di sosial media tersebut.

Adapun tahapan yang dilakukan mulai dari penegakan peraturan daerah dan perbup terkait protokol kesehatan. 

Lalu tahapan di Polres apakah ada indikasi tindak pidana atau tidak, namun setelah ditelusuri ternyata tidak ada pelanggaran pidana sehingga wewenang dikembalikan kepada Bupati.

Tahap selanjutnya yaitu berkaitan dengan pelanggaran Perbup nomor 42 tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

"Apa yang dilaksanakan hari ini, Bupati merangkai semua dari beberapa poin yang saya sebutkan tadi. Adapun dari 15 camat yang terlibat ada 4 camat yang dimutasi, 8 rotasi, 2 lainnya akan pensiun, dan 1 camat sudah pensiun. Kenapa empat camat ini yang dimutasi karena mereka memiliki peran tertentu pada saat terjadinya pelanggaran prokes yang kemudian menjadi viral di masyarakat," jelas Joko, pada Tribunjateng.com.

Baca juga: Jadi Syarat Diangkat PNS, Sebanyak 70 CPNS di Purbalingga Ikuti Pelatihan Dasar

Baca juga: UIN Walisongo Semarang Bentuk WHC dan LPH Untuk Fasilitasi Produk Halal

Baca juga: Decluttering Resep Kreatif Mahasiswa Psikologi Unissula Semarang Tingkatkan Kebahagiaan

Ditanya apakah ada kemungkinan sanksi penundaan kenaikan pangkat, Joko mengatakan, Bupati Tegal Umi Azizah harus bertindak seadil-adilnya.

Dengan kata lain, meskipun beberapa camat memang melakukan pelanggaran prokes, namun selama hampir dua tahun mereka juga berjuang menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Bisa dikatakan mereka ini sebagai garda depan yang memantau wilayah masing-masing, hingga akhirnya Kabupaten Tegal dari level 4 saat ini di level 3 dan sedang mengejar ke level 2 PPKM.

Joko menegaskan semuanya tidak mudah sehingga harus tetap dihargai.

"Camat yang dimutasi yaitu camat Lebaksiu, Talang, Slawi, dan Bumijawa. Empat camat tersebut kenapa sanksi lebih berat karena yang memiliki peran, seperti ada yang sebagai ketua paguyuban, ada yang menjadi tuan rumah, ada yang seperti terlihat di foto sedang memegang mikrofon, dan ada yang secara sengaja atau tidak membuat foto dan video tersebar sehingga viral," paparnya.

Ditanya apakah para camat sudah membayar denda administrasi sesuai yang tertera di Perbup nomor 42 tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per orang, Joko menyebut mereka sudah langsung membayar pada Sabtu (16/8/2021) lalu, tepatnya setelah Polres Tegal menyerahkan wewenang kepada Pemkab Tegal atau dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tegal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved