Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal Beribadat

DPRD Kendal Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2021

DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kendal 2021

Editor: abduh imanulhaq
PEMKAB KENDAL
DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kendal 2021 

Ayat (2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rangka pembiayaan kegiatan darurat/mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, digeser dari belanja tak terduga diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Adapun berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya bahwa ada Perubahan Alokasi, Penggunaan serta Penyalurannya / (refocusing anggaran), disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8?ri dana transfer umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, antara lain :

a. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
b. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.
c. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
d. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hal ini telah kita laksanakan dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Kebijakan dimaksud tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini, ikut mengawal terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan pada tahun 2021 ini,” terang Wakil Bupati Windu Suko Basuki.

Oleh karena itu, Lanjut Wakil Bupati Kendal, marilah kita berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan kongkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah.

Struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut, diantaranya Pendapatan Daerah Rp.2.244.219.389.256,00, Belanja Daerah Rp.2.429.434.871.524,00, Defisit Rp.185.215.482.268.00.

“Pembiayaan Daerah, yaitu penerimaan Rp.197.030.482.268,00, Pengeluaran Rp.11.815.000.000,00,Pembiayaan Neto sebesar Rp.185.215.482.268.00, sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp.0,00 (nol rupiah),” terang Wakil Bupati Kendal.

Adapun penjelasan secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut. Pertama, Anggaran Pendapatan Daerah yaitu Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00, dari semula sebesar Rp.2.278.236.519.171,00 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256,00, dengan uraian Pendapatan Asli Daerah, tetap, semula Rp.415.542.060.688,00 menjadi Rp.415.542.060.688,00, Pendapatan Transfer, berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00 dari semula sebesar Rp.1.768.204.458.483,00 menjadi sebesar Rp.1.734.187.328.568,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tetap dari semula Rp.94.490.000.000,00 menjadi sebesar Rp.94.490.000.000,00.

Kedua, adalah Anggaran Belanja, Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00, dari semula sebesar Rp.2.312.194.067.943,00 menjadi sebesar Rp.2.429.434.871.524,00, dengan rincian sebagai Belanja Operasi, bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00 dari semula sebesar Rp.1.758.177.938.243,00 menjadi sebesar Rp.1.871.997.975.708,00.

Belanja Modal, bertambah sebesar Rp.6.046.360.570,00 dari semula sebesar Rp.174.670.048.442,00 menjadi sebesar Rp.180.716.409.012,00, Belanja Tak Terduga, berkurang sebesar Rp.5.359.741.000,00 dari semula Rp.7.860.000.000,00 Rp.2.500.259.000,00, Belanja Transfer, bertambah sebesar Rp.2.734.146.546,00 dari semula Rp.371.486.081.258,00 menjadi sebesar Rp.374.220.227.804,00.

Adapun penggunaan belanja daerah terdiri dari, pertama adanya penambahan Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) termasuk Silpa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pengalokasian program/kegiatan dari Silpa yang sifatnya earmark, dan program/kegiatan lanjutan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

Sedangkan untuk Pembiayaan, Daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 terdiri dari, pertama Penerimaan pembiayaan, bertambah sebesar Rp.145.072.933.496,00 dari semula sebesar Rp.51.957.548.772,00, menjadi sebesar Rp.197.030.482.268,00 yang diperoleh dari Perhitungan Silpa Tahun 2020 serta pencairan dana cadangan. Kedua, dari semula sebesar Rp.18.000.000.000,00, menjadi sebesar Rp.11.815.000.000,00.

"Melengkapi penyampaian pengantar Nota Keuangan ini, saya sampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dengan harapan dapat segera diadakan pembahasan. Semoga kerjasama yang telah kita jalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal,” tutup Wakil Bupati Kendal mengakhiri penyampaian Bupati Kendal. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved