Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nur Hamid Dapat Honor Rp 250 Ribu untuk Lempar Batu Ke Truk, Telah Dilakukan di 289 Lokasi

Nur Hamid mendapat honor Rp 250 ribu per minggu untuk melaksanakan target operasi lempar batu. Tersangka yang masih buron memberikan catatan

"Catatan itu ditempatkan di suatu tempat berikut uang operasional," tuturnya.

Menurutnya, hasil penyelidikan dan  pengakuan  tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.

"Secara rinci aduan tersebut di Kabupaten Kendal terdapat 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP,  dan Kota Semarang 1 TKP," terangnya.

Tidak hanya itu, hasil penyelidikan tim Opsnal kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP.

Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021.

Selain motif ekonomi, pelemparan batu dimaksudkan untuk membentuk pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

"Pelakunya hanya satu. Setelah pelaku tertangkap situasi aman dan terkendali," ujarnya.

Menurutnya, praktik jasa pengawalan merupakan ilegal. Pihaknya akan menindak tegas jika mendapati hal tersebut.

"Pengawalan tidak semestinya melakukan hal ini," ujar dia.

Terkait order jasa pengawalan, kata dia, akan dijawab setelah pelaku lain yakni AYT yang dinyatakan buron nantinya telah tertangkap.

Aksi pelemparan batu tersebut masih sebuah rencana yang terungkap dari keterangan tersangka Nur Hamid.

"Keterangan tersangka ini belum menjadi patokan apakah menggunakan organisasi lama atau yang baru," ujar dia.

Menurut dia, aksi pelemparan batu rata-rata dilaksanakan pada pukul 01.00 hingga pukul 06.00. Namun rupanya saat aksi itu berhenti ketika Polisi melakukan operasi terbuka.

"Pelaku menunggu Polisi istirahat baru melakukan kembali di beberapa tempat. Semalam pelaku bisa melakukan di TKP," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved