Berita Semarang
Cegah Pelanggaran, Kemenkumham Jateng Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Linear terhadap upaya tersebut, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai bentuk negara hadir untuk memberikan kepastian hukum.
Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang begitu banyak dan luas, tidak akan mampu bila ditangani secara sektoral.
Perlu kerjasama berbagai pihak agar pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual berjalan efektif dan maksimal.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, SMK di Salatiga Beri Layanan Servis Gratis
Baca juga: Kronologi Video Viral Wanita Serobot Antrean Vaksin Lalu Suntik Sendiri, Pak Lurah Ungkap Sosoknya
Baca juga: Karanganyar Masih Berkategori Level 4, SMA dan SMK Belum Bisa Gelar PTM
Hal itu yang menjadi dasar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan diseminasi "Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait", di Kota Tegal, Jawa Tengah, kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depannya.
Kekayaan intelektual, menurutnya, juga berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
"Kami berharap, diseminasi ini dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual serta menjadi media kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Syarifuddin menuturkan, dalam melakukan penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual, perlu dilakukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait, asosiasi pengusaha, maupun penegak hukum.
"Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisasi adanya pelanggaran kekayaan intelektual," harapnya.
Karenanya, ia mendorong pelaku usaha dapat menghargai karya orang lain serta hindari pembajakan dan plagiarisme karya yang merupakan kekayaan intelektual orang lain.
Baca juga: Apes, Paket Rp 3,5 Juta di Motor Kurir Dicuri Saat Korban Antar Barang, Pelaku Pakai Jaket Ojol
Baca juga: Pengadilan Negeri Kudus Periksa Rumah yang Diduga Rusak Karena Pembangunan Hotel Sato
Baca juga: Bocah 2 Tahun Dipaksa Ayahnya Merokok Sampai Batuk-Batuk, Videonya Viral dan Terungkap Motifnya
"Mari daftarkan Kekayaan Intelektual ke DJKI. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Dan ini menjadi bagian negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan layanan kekayaan intelektual yang mudah dan cepat," imbaunya.
Adapun peserta datang dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, para pelaku Usaha (UKM) Kota Tegal, dan perwakilan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). (*)