Berita Kudus
Pengadilan Negeri Kudus Periksa Rumah yang Diduga Rusak Karena Pembangunan Hotel Sato
Pengadilan Negeri Kudus menggelar agenda pemeriksaan setempat atas gugatan yang dialamatkan pada Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda Desa Kramat.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
"Sebelum pembangunan hotel rumah penggugat dalam keadaan bagus dan tidak ada kerusakan."
"Setelah terjadi pembangunan ini mengakibatkan rumah para penggugat banyak kerusakan," ujar Agus Supriyanto yang merupakan kuasa hukum Beny Gunawan, Beny Junaidi, dan Wiwik.
Baca juga: Not Angka Pianika Kangen Band Takkan Terganti
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Percaya Natta Reza
Baca juga: Masih PPKM Level 3 Wisata di Kabupaten Tegal Belum Bisa Beroperasi, Sopan: Cuma Dapat Harapan Palsu
Agus mengatakan, kerusakan rumah milik tiga kliennya itu mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.
"Kerusakan dari analisa ahli prediksinya untuk kerugian semua Rp 3 miliar," tandas Agus.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi di lokasi pemeriksaan setempat, perwakilan dari pihak Hotel Sato enggan memberikan keterangan. (*)