Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bupati Tiwi Serahkan 1.177 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Banjaran Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Dokumentasi Humas Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, saat menyerahkan secara simbolis 1.177 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Kamis (2/9/2021). 

Diungkapkan Damargalih, target program PTSL kabupaten Purbalingga mencapai 86.273 bidang tanah. 

Meningkat sangat signifikan bila dibandingkan sebelumnya yang hanya pada kisaran 5000-an saja.

Khusus untuk Desa Banjaran mendapat 2.097 program dan sudah berhasil diselesaikan sebanyak 1.117 sertifikat. 

Hal itu terdiri dari 1.114 bidang tanah hak milik, 53 bidang hak pakai dan 10 bidang tanah wakaf.

"Kami akan terus menyelesaikan pensertifikatan tanah program PTSL ini, termasuk menuntaskan sertifikasi asset pemkab Purbalingga," katanya.

Melalui PTSL ini, lanjut Damargalih, BPN berkontribusi terhadap upaya bagaimana memberdayakan ekonomi masyarakat.

Bagaimana caranya, yaitu sertifikat yang diterima masyarakat dapat 'Disekolahkan' untuk menambah modal usaha, khususnya usaha kerajinan bambu yang banyak digeluti masyarakat Banjaran.

PAD dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sampai dengan Agustus 2021 tercatat Rp 4,6 miliar. 

Sebelumnya di tahun 2020 Rp 6,08 miliar dan tahun 2019 Rp 8,1 miliar. 

Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami

Baca juga: Warga Adu Cepat Padamkan Api di Dapur Edi Karanganyar

Baca juga: Kuliah Perdana Pascasarjana UMP Purwokerto Hadirkan Kemendikbud

"Kondisinya memang menurun karena mungkin adanya efek pandemi Covid-19," paparnya. 

Sedangkan untuk hak tanggungan, sampai dengan Agustus sejumlah 29.195 bidang tanah dengan nilai total Rp 5,8 miliar. 

"Kalau sertifikat yang diterima masyarakat dibebani hak tanggungan 25 persen saja, maka akan memiliki efek domino yang sangat luas," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved