Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Marketing Bank Diduga Dirudapaksa 3 Orang Dalam Villa di Bandungan Semarang

Wanita berkulit putih dan langsing itu diduga dirudapaksa secara bergiliran di salah satu vila yang berada di komplek vila mewah Indah Permata, Jalan

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Korban kemudian mencari temanya, YK ke pos Satpam, tapi tidak ada seorangpun di sana.

Akhirnya, korban pulang menggunakan mobilnya.

Keesokan harinya tanggal 23 Juli 2021, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Semarang.

“Saya sudah melaporkan ke Polres Semarang, oleh penyidik waktu itu, saya disuruh visum dan saya visum di rumah sakit,” imbuhnya. 

Korban merasa kecewa karena sudah satu bulan lebih pelaporannya tidak segera ditindaklanjuti.

Sehingga korban melaporkan ke Propam Polres Semarang. Korban juga mengadukan masalah ini ke kantor Bandungan Crisis Centre untuk mendapatkan pendampingan pengacara.  

“Saya butuh keadilan, semestinya penyidik segera memproses perkara tersebut. Sudah satu bulan tidak juga diproses. Saya disuruh cari saksi dan barang bukti di lokasi ya tidak mungkin bisa, karena dilokasi itu hanya ada mereka. Harusnya yang mencari bukti dan saksi ya polisi to, Pak,” ujarnya kecewa. 

Divisi Investigasi Bandungan Crisis Centre (BCC) langsung melakukan investigasi mengorek keterangan dari korban, mengecek lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

“Ada beberapa saksi yang kami tanya, diduga kuat peristiwa itu benar adanya. Bahkan ada pengakuan dari salah seorang yang disebut korban yang menyatakan persetubuhan pertama kali di lakukan YK, saat giliranya korban sadar.

Kami tidak bisa memastikan mana yang benar dan salah, itu kewenangan aparat penegak hukum yang akan menguji dan menentukannya,” ungkap Ketua BCC, Hartanto, S.Sos.

Sementara itu Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Semarang, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH menyatakan, pihaknya sudah dihubungi oleh kerabat korban untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus tersebut. 

“Kami akan mendampingi korban. Selama ada kejadian, ada bukti dan saksi kami siap mendampingi. Tim kami juga sudah melakukan investigasi dan mencari bukti-bukti. Keadilan harus ditegakan,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved