Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Disporapar Kendal Izinkan 9 Tempat Wisata Buka, Penerapan Protokol Kesehatan Terus Dipantau

Disporapar Kabupaten Kendal mengizinkan 9 tempat wisata buka saat PPKM level 2. Tim terus monitoring protokol kesehatan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Suasana Pantai Ngebum Kaliwungu Kendal yang sepi pengunjung saat ditutup terdampak PPKM, beberapa waktu lalu. Pemkab Kendal sudah melakukan ujicoba dan berencana membuka semua destinasi wisata yang ada seiring Kabupaten Kendal masuk level 2 PPKM. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal mengizinkan 9 tempat wisata buka saat PPKM level 2.

Meliputi, Omahe Opa, River Walk, Kolam Renang Tirto Arum Baru, Pantai Indah Kemangi, Kolam Renang Boja, Pantai Cahaya, Pantai Sendang Sikucing, Curug Sewu dan Pantai Ngebum.

Plt Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sejauh ini baru 20 dari 41 tempat wisata yang mengajukan daftar periksa protokol kesehatan untuk dibuka.

Akan tetapi, hanya 9 tempat wisata yang lolos verifikasi sehingga diperbolehkan buka sejak, Sabtu (4/9/2021) kemarin.

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Dinkes Kota Semarang Kebut Vaksinasi Pelajar

Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa, UIN Walisongo Adakan Pelatihan Pengembangan Konselor Islam

Baca juga: Perkuliahan Tatap Muka Dimulai, UPGRIS Wajibkan Mahasiswa Keluar Ruang Setiap 60 Menit

Beberapa tempat wisata lain yang menyusulkan daftar persyaratan diminta untuk melengkapinya.

Mulai dari skema reservasi online, ketersediaan pos screening, juga posko kesehatan wisata.

"Kami syaratkan adanya reservasi online agar tidak terjadi kerumunan dengan membatasi jumlah pengunjung. Juga screening vaksinasi, kita upayakan ke aplikasi Peduli Lindungi," terangnya, Minggu (5/9/2021).

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan tim untuk monitoring dan mengawasi protokol kesehatan setiap wisata yang buka.

Wahyu menegaskan, apabila ditemukan pengelola wisata atau pengunjung tidak disiplin protokol kesehatan, tempat wisata yang bersangkutan akan ditutup.

Ia juga berharap setiap tempat wisata berkomitmen untuk membatasi pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi.

Kecuali anak-anak usia di bawah 12 tahun sepanjang bersama orangtua atau keluarga yang sudah divaksin. 

"Komitmen bersama kalau yang belum divaksin, tidak boleh masuk wisata," tuturnya.

Terpisah, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, pembukaan tempat wisata secara bertahap dilakukan seiring oenurunan kasus Covid-19 di Kendal.

Baca juga: PSCS Menunggu Keputusan Tanggal Pertandingan, Pemain Berlatih Secara Mandiri

Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka di KPK, Ganjar Pranowo: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Dinkes Kota Semarang Kebut Vaksinasi Pelajar

Katanya, beberapa fasilitas umum seperti tempat olahraga juga akan dibuka secara perlahan. 

Dico tidak ingin masyarakat Kendal lengah sehingga berpotensi terjadi lonjakan kasus baru. 

"Ya bertahap kita akan buka fasilitas umum seperti stadion dan gor tempat olahraga. Yang jelas masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 belum berakhir," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved