Berita Pendidikan
Perkuliahan Tatap Muka Dimulai, UPGRIS Wajibkan Mahasiswa Keluar Ruang Setiap 60 Menit
Perkuliahan tatap muka di sejumlah perguruan tinggi juga akan dimulai, menyusul pembelajaran tatap muka di sekolah menengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perkuliahan tatap muka di sejumlah perguruan tinggi juga akan dimulai, menyusul pembelajaran tatap muka di sekolah menengah.
Berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembelajaran tatap muka terbatas sudah diperbolehkan di wilayah dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ke bawah.
Tentunya, ada aturan dan persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat ini.
Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) akan memulai perkuliahan tatap muka pada Senin (6/9/2021) besok. Pimpinan perguruan tinggi ini akan menerapkan aturan bahwa mahasiswa dan dosen wajib break keluar ruangan setiap 60 menit.
Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Dinkes Kota Semarang Kebut Vaksinasi Pelajar
Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka di KPK, Ganjar Pranowo: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu
Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa, UIN Walisongo Adakan Pelatihan Pengembangan Konselor Islam
"Kami menggunakan model 60 menit break keluar ruangan. Lalu jeda setengah jam untuk membiarkan ada pergantian sirkulasi udara dalam ruangan. Setiap beberapa waktu juga kami semprot dengan cairan disinfektan," kata Rektor UPGRIS, Muhdi, Minggu (5/9/2021).
Lantaran perkuliahan di dalam ruangan tertutup dan berpendingin udara atau AC, sehingga harus ada sirkulasi udara dari luar ruangan.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem perkuliahan terbatas hanya dengan separuh kapasitas dalam satu ruangan.
Pengaturan jadwal dilakukan dengan beberapa pergantian atau shift. Ada yang pagi, siang, dan malam.
Begitu juga dengan lamanya perkuliahan sudah diatur.
"Kapasitas ruangan 50 persen dengan pengaturan jadwal secara shift. Sehari, seorang mahasiswa di kampus hanya 4 jam dengan sekitar tiga mata kuliah," ucap Muhdi yang juga Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jateng ini.
Selain itu, jam masuk dan pulang kuliah pun akan diatur antara program studi yang satu dengan yang lain.
Harapannya, agar tidak ada kerumunan di luar ruangan perkuliahan.
Misalnya, jurusan Manajemen masuk kuliah pukul 07.00 WIB, pagi kemudian jurusan Hukum pukul 07.30 WIB.
Artinya, Manajemen akan keluar ruangan pukul 08.00 WIB dan Hukum 08.30 WIB.
"Masuk kuliahnya tidak dalam waktu bersamaan, terutama yang gedung kuliahnya berdekatan. Protokol kesehatan dilakukan ketat, terutama di gerbang. Lalu cuci tangan dan penyemprotan sebelum masuk kelas," katanya.