Berita Semarang
Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu di Pohon Bambu Ngadiman Semarang
Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus kurir narkoba, Ngadiman (47).
Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus kurir narkoba, Ngadiman (47).
Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti sabu yang dikemas dalam dua klip yang masing-masing berisi 91,6 gram dan 86,06 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 68 butir ekstasi.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 31 Agustus 2021 lalu.
Polisi lalu menggeledah rumah tersangka. Awalnya, ditemukan sebelas plastik klip yang masing-masing berisi sabu sisa pakai, bong atau alat hisap, dan barang bukti lain yang berkaitan.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan bukti baru yang ada di handphone tersangka, di mana terdapat foto sabu dan ectasy," ujar AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers di Halaman Mapolres Semarang, Selasa (7/9).
Berdasarkan bukti tersebut, dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti ratusan gram sabu yang disimpan di halaman belakang rumah di antara pohon bambu.
Kapolres menambahkan, sepanjang Juni-Agustus, Ngadiman telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan Ngadiman, ia mengedarkan sendiri barang haram tersebut.
Sementara barang bukti terakhir yang diamankan polisi, Ngadiman mengambil paket itu di seputaran Kaligawe Semarang pada 25 Agustus lalu.
Ngadiman mengaku diperintah seseorang bernama Irawan.
Di tempat itu, Ngadiman secara keseluruhan mengambail 15 paket dengan berat keseluruhan 15 ons atau 1,5 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi.
Sabu itu lalu dibagi untuk wilayah Solo seberat 3 ons dan 200 butir ekstasi.