Berita Semarang
Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu di Pohon Bambu Ngadiman Semarang
Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang meringkus kurir narkoba, Ngadiman (47).
Penulis: hermawan Endra | Editor: Daniel Ari Purnomo
Selain itu, sabu tersebut juga dikirim ke Temanggung sebanyak 100 gram, Mranggen, 100 gram dan 28 butir ekstasi, dan untuk Purwodadi sebanyak 500 gram atau setengah kilo sabu.
"Diletakan di Bawen 2 ons, diletakan di tiga titik Pudakpayung 1,5 gram, diletakan disekitar Kantor BPK Pudakpayung 86,5 gr, dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka kurang lebih 2 ons," ujarnya.
Selain sesuai perintah Irawan, tersangka juga menjual sendiri sabu yang dikuasainya tersebut.
Atas tindakannya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus itu.
Sementara Irawan, kini masuk DPO polisi. (wan)