Berita Kudus
Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Rini Berharap Masyarakat Bisa Lapor, Begini Ciri-cirinya
Pemkab Kudus menggandeng Bea Cukai Kudus untuk memberikan sosialisasi perundang-undangan cukai di Balai Desa Bakalankrapyak, Kaliwungu, Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggandeng Bea Cukai Kudus untuk memberikan sosialisai perundang-undangan cukai di Balai Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (7/9/2021).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, sosialisasi perundang-undangan tentang cukai yang akan dilaksanakan itu berkaitan dengan rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut rencananya akan digelar ke sedikitnya 60 desa di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, Disdikbud Karanganyar Setor Data 4.000 Siswa untuk Diikutkan Vaksinasi
Baca juga: Video Berita Duka, Mantan Dandim Batang Meninggal Kecelakaan di Tol
Baca juga: Warga Binaan Rutan Solo Banjir Pesanan Ribuan Potong Kaus, Jadi Rutan Industri Pertama di Jateng
"Kami memberikan materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yang menggunakan pita cukai palsu, cukai bekas, atau yang tanpa cukai," kata Rini.
Tujuannya, kata dia, warga masyarakat dapat terlibat langsung mengenali rokok ilegal yang beredar.
Kemudian diharapkan dapat melaporkan ketika di lapangan menemui rokok ilegal sesuai ciri-ciri tersebut.
Pihaknya membawa langsung contoh rokok ilegal tersebut agar warga masyarakat lebih mudah memahaminya.
"Ketika ada yang mengetahuinya bisa melaporkannya kepada kami," kata dia.
Selain memberikan permahaman mengenai rokok ilegal, pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai penindakan tegas terhadap pengedarnya.
Bea Cukai Kudus akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Polres Kudus dan Kodim 0722/Kudus.
"Upaya pengawasan bisa dilakukan bersama Polres, Kejari, dan Dandim 0722/Kudus," jelasnya.
Instansi terkait, harapannya dapat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kodim dan Kejari siap memberi dukungan, dan pengawasan juga penindakan tegas bagi oknum yang melanggar aturan," tutupnya.
Baca juga: Cowok Korea Dikenal Suka Perawatan Gimana dengan Tentaranya? Ini Kata Mayor Choi Jae Hoo
Baca juga: Deretan Isi Souvenir Mewah Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar
Baca juga: Profil Koes Hendratmo Meninggal Dunia, Host Legendaris Acara Berpacu dalam Melodi
Bupati Kudus HM Hartopo, memberikan materi terkait perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Tujuannya setelah diadakan sosialisasi ini, masyarakat bisa membeli rokok yang ada pita cukainya, bukan rokok ilegal yang tidak ada pita cukainya," ujarnya. (*)