Berita Semarang
Sepasang Muncikari Semarang Tawarkan Anak-anak di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Ortu Cari Anaknya
Sepasang kekasih muncikari ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka mengelola prostitusi online dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sepasang kekasih muncikari ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pasangan sejoli tersebut menjadi muncikari prostitusi online dengan mempekerjakan remaja usia belasan tahun.
Dua sejoli tersebut Dava Tria Ramadhan (20) warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan dan kekasihnya yang masih di bawah umur, berinisial KAB (16), warga Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari.
Pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari salah satu orang tua dari gadis yang diperjualbelikan ini ke Polrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021) silam.
Orang tua korban melaporkan karena anaknya tidak pulang selama tiga minggu.
Baca juga: Sumber Air PDAM Solo di Pos Semanggi Diduga Tercemar Limbah Ciu, Kini Pengolahan Air Dihentikan
Baca juga: Warga Kota Semarang Terima Bantuan PKH, Khusus Ibu Hamil Bisa Dapat Rp 3 Juta
Baca juga: BERITA LENGKAP: Buntut Insiden di Laga Uji Coba Lawan Persiraja, AHHA PS Pati Pulangkan 2 Pemain
Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Kudus Hartopo Keliling Sosialisasi Cukai ke 60 Desa
Kemudian orang tua korban menanyakan saksi yang merupakan teman anaknya.
Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah diperjualbelikan oleh pelaku dan didapati sedang melayani tamu di kamar hotel.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan Dava merupakan pelaku jual beli anak di bawah umur.
Pelaku bisa disebut seorang muncikari.
"Jadi semacam papi. Bisa dikata 'papi yunior'. Karena pelaku umurnya masih 20 tahun," ujar dia, saat konferensi pers Senin (6/9/2021).
Menurutnya, korban yang diperjualbelikan pelaku berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun.
Mereka memperjualbelikan melalui aplikasi Michat.
"Kasus itu terungkap ketika yang bersangkutan memperjualbelikan anak di bawah umur di hotel yang berada di Jalan Majapahit," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu pelaku, Dava Tria Ramadhan (20) mengaku satu anak dijual untuk melayani hasrat seksual ke hidung belang berkisar Rp 300 ribu hingga 350 ribu per jam.