Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sepasang Muncikari Semarang Tawarkan Anak-anak di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Ortu Cari Anaknya

Sepasang kekasih muncikari ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka mengelola prostitusi online dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat melakukan gelar kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku mucikari anak di bawah umur, Dava Tria Ramadhan, Senin (6/9/21). 

"Saya mendapatkan bagian Rp 50 ribu sekali transaksi," tutur dia.

Dava menuturkan beroperasi di hotel sejak 27 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya dirinya melancarkan aksinya di kos Jalan Gayamsari.

"Yang mencarikan pekerja seksnya pacar saya, dan mengatur pacar saya," ujar dia.

Ia mengatakan, dalam satu hari bisa mendapatkan pelanggan sebanyak dua orang.

Dirinya membenarkan pekerja seks yang disediakan anak-anak di bawah umur.

"Jadi saya khusus menyediakan anak di bawah umur. Rata-rata pria yang menggunakan juga masih muda," ujar dia.

Baca juga: Kabar Baik, Banjarnegara Dinyatakan Status PPKM Level 2, Lokasi Wisata Boleh Dibuka

Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Selasa 7 September 2021

Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Selasa 7 September 2021

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari hasil pengembangan telah ada 7 anak yang menjadi korban.

Korban hanya ditawari bekerja oleh pelaku.

"Awalnya dilakukan pelaku di rumah kos, sekarang dilakukan di hotel," tuturnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Selasa (7/9/2021). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved