Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi

Tubuh tinggi kekar kelima taruna PIP Semarang tampak lesu saat di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polrestabes Semarang
Lima taruna PIP Semarang ditetapkan tersangka kekerasan berujung kematian di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). 

Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.

"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.

Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.

Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.

Baca juga: Sedang Berlangsung Persela Vs Persipura BRI Liga 1 2021, Tonton Live Streaming Gratis di Vidio

Baca juga: Rektor Universitas Ivet Semarang Sahkan Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Baca juga: LPPM USM Semarang Gelar Workshop dan Coaching Clinic

"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.

Kelima tersangka kasus tersebut masing-masing Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan.

Berikutnya, Andre Arsprilla Arief (25) Tembiring, Bintoro, Demak.

Albert Jonathan Ompu Sungu (23) anak dari Kornel Ompusuhu  mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.

Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta.

Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved