Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi

Tubuh tinggi kekar kelima taruna PIP Semarang tampak lesu saat di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polrestabes Semarang
Lima taruna PIP Semarang ditetapkan tersangka kekerasan berujung kematian di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tubuh tinggi kekar kelima taruna PIP Semarang tampak lesu saat di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Lantaran mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Kelima tersangka tersebut, Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan.

Andre Arsprilla Arief (25) Tembiring, Bintoro, Demak.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Taruna PIP Semarang Meninggal di Tangan Senior, Keterangan Tersangka Palsu

Baca juga: Buntut Kasus Taruna Tewas, 2 Pejabat PIP Semarang Dinonaktifkan, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Baca juga: Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka Penganiaya Yunior Hingga Meninggal

Albert Jonathan Ompu Sungu (23) anak dari Kornel Ompusuhu  mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.

Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta.

Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.

Mereka kini harus berhadapan dengan hukum sebab telah menganiaya junior mereka yakni korban bernama Zidan Muhammad Faza (21).

Di sisi lain, impian kelima tersangka untuk segera di wisuda lenyap akibat tersandung kasus tersebut.

Seorang tersangka Aris Riyanto mengaku, kesepakatan pembinaan kepada junior atas kesepakatan atau ide bersama dengan keempat teman lainnya.

Pola mengundang junior di luar kampus tersebut sudah menjadi tradisi.

"Iya itu sudah tradisi," katanya saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Tradisi kampus yang dikemukakan tersangka tersebut menyasar 15 korban.

Satu orang meninggal dunia, 14 lainnya kondisi selamat meski dapat jatah bogem mentah dari para senior mereka.

Kelima tersangka sepanjang konferensi pers selalu tertunduk.

Bahkan masker yang mereka kenakan digunakan untuk menutupi wajah mereka.

Diberitakan sebelumnya, Zidan Muhammad Faza (21) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang meninggal dunia ditangan senior ternyata tak dianiaya oleh satu orang saja.

Korban tewas lantaran dihajar bersama-sama oleh lima orang seniornya.

Keterangan awal yang diberikan oleh satu tersangka bernama Caesar Richardo Bintang Samudra (22) kepada polisi ternyata palsu.

Caesar sebelumnya memberitakan keterangan memukul korban sebanyak satu kali di bagian dada lantaran dipicu bersenggolan dengan korban di jalan Tegalsari Barat Raya, Tegalsari, Candisari, Senin (6/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Ia memberikan keterangan palsu untuk menutupi kejahatan para pelaku lainnya.

Polisi yang curiga terhadap keterangan para pelaku lantas menggali kasus itu lebih dalam.

Dari mengumpulkan sejumlah barang bukti baru berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tak ditemukan keributan tersebut.

Diperkuat keterangan para saksi di lapangan, akhirnya terbongkar kasus pemukulan berjamaah tersebut.

Motif tersangka menutupi kejahatan teman-temannya lantaran merasa paling bersalah telah memukul korban terakhir kali hingga terjatuh pingsan.

"Iya keterangan awal pelaku direkayasa untuk menutupi perbuatan teman-teman pelaku," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).

Ia menyebut, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku  mengumpulkan juniornya sebanyak 15 orang untuk dilakukan tradisi senior terhadap junior.

Tradisi tersebut dilakukan di luar kampus yaitu di mes Indoraya, Genuk Krajan 2, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.

Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.

Dari 15 orang tersebut satu korban meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.

"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," bebernya.

Menurut Irwan, pemanggilan senior ke junior atas kesepakatan bersama para pelaku.

Pola pemanggilan senior ke junior ini sudah menjadi tradisi.

Baca juga: Sedang Berlangsung Persela Vs Persipura BRI Liga 1 2021, Tonton Live Streaming Gratis di Vidio

Baca juga: Rektor Universitas Ivet Semarang Sahkan Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Baca juga: LPPM USM Semarang Gelar Workshop dan Coaching Clinic

"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," paparnya.

Kelima tersangka kasus tersebut masing-masing Aris Riyanto (25) warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan.

Berikutnya, Andre Arsprilla Arief (25) Tembiring, Bintoro, Demak.

Albert Jonathan Ompu Sungu (23) anak dari Kornel Ompusuhu  mecantumkan alamat di Mes Sumatera, Wonodri, Semarang Selatan.

Caesar Richardo Bintang Samudra Tombolon (22) Mojosongo, Jebres, Surakarta.

Budi Darmawan (22) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved