Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Polda Jateng Tangkap Komplotan Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu, Sasar Pemilik Showroom Mobil

Zaenal Arifin (52) warga Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng. Imenjalankan bisnis jual beli mobil dengan dokumen palsu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Dokumentasi Humas Polda Jateng
Ditkrimum Polda Jateng menangkap pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu di Polda Jateng, Jumat (10/9/2021). 

Mobil yang disita, sebut dia, berupa satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018.

Mobil disita di Kabupaten Tegal.

Kemudian satu unit Sienta putih tahun 2017 di Banyumas.

Ketiga, satu unit Mobilio putih tahun 2018 di Cilacap.

"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.

"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran.

Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku.

Ia juga meminta satu  tersangka lainnya segera menyerahkan diri.

Baca juga: Cek Pembangkit Listrik Pulau Parang Jepara, Gubernur Ganjar Temukan Ratusan Baterai Mati

Baca juga: Not Angka Pergilah Kasih Kejarlah Keinginanmu Chrisye

Baca juga: Not Angka Upin dan Ipin Inilah Dia Gembira Bermain Lirik

"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.

Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).

"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved