Berita Kabupaten Tegal
Polda Jateng Tangkap Komplotan Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu, Sasar Pemilik Showroom Mobil
Zaenal Arifin (52) warga Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng. Imenjalankan bisnis jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Mobil yang disita, sebut dia, berupa satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
Mobil disita di Kabupaten Tegal.
Kemudian satu unit Sienta putih tahun 2017 di Banyumas.
Ketiga, satu unit Mobilio putih tahun 2018 di Cilacap.
"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.
"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran.
Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku.
Ia juga meminta satu tersangka lainnya segera menyerahkan diri.
Baca juga: Cek Pembangkit Listrik Pulau Parang Jepara, Gubernur Ganjar Temukan Ratusan Baterai Mati
Baca juga: Not Angka Pergilah Kasih Kejarlah Keinginanmu Chrisye
Baca juga: Not Angka Upin dan Ipin Inilah Dia Gembira Bermain Lirik
"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).
"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)