Berita Kabupaten Tegal
Polda Jateng Tangkap Komplotan Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu, Sasar Pemilik Showroom Mobil
Zaenal Arifin (52) warga Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng. Imenjalankan bisnis jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zaenal Arifin (52) warga Karangmangu, Tarub, Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng.
Tersangka ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Dalam aksinya tersangka dibantu oleh seorang temannya yang bernama Bambang Juniawan (51)alias Kaji Bambang alias Ucok Warga Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Satu tersangka tersebut kini masih berstatus buron.
Baca juga: Demi Ingin Beli HP, Pemuda di Pekalongan Ini Menjambret, Ngebut Kabur Malah Tabrak Mobil di Depannya
Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk
Baca juga: Pelajar SD di Tegal Mulai Dapat Vaksin Covid-19, Orangtua Antusias Anaknya Antre Suntikan
Para pelaku menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli akan tetapi tidak untuk keperuntukannya.
Pelaku mengganti tulisan dalam BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok.
Kemudian diganti atau ditulis sendiri sesuai dengan Plat Nomor, Nomor Rangka dan Nomor Mesin sesuai mobil yang akan disamakan dengan identitas dokumen tersebut.
Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan dokumen faktur kendaraan.
Pelaku menjual mobil yang dilengkapi dokumen palsu tersebut di daerah Cilacap,Banyumas, dan di daerah Batang yang jauh dari alamat tersangka.
Tujuan supaya pembeli tidak mengetahui identitas aslinya.
Dalam melakukan transaksi jual beli, pelaku menggunakan nama dan identitas palsu agar sulit terdeteksi korban.
Sasaran pelaku adalah pemilik Showroom Mobil yang terletak di daerah pinggiran kota.
Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk
Baca juga: Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi
Baca juga: Ibu dan Ayah Bayi yang Dibuang Kondisi Mulut Diplester Ternyata Masih Kelas 1 SMA , Ini Pengakuannya
Berdasarkan pengakuan tersangka sudah lebih dari tujuh kali menjual kendaraan dilengkapi dengan
dokumen palsu.
Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka Zaenal Arifin ditangkap tim Polda Jateng saat transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Bupati Tegal Umi Azizah Lepas Jemaah Haji 2023, Ingatkan Jaga Nama Baik & Doakan Pembangunan Lancar |
![]() |
---|
Bupati Tegal Umi Azizah Hadiri Launching Buku Enthus Ngedan Ndandani Kahanan |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang |
![]() |
---|
Anggota Polres Tegal Ikut Amankan Perjalanan Biksu Thudong, Kapolres: Alhamdulillah Semua Aman |
![]() |
---|
Job Fair Slawi Ageng Dalam Rangka Hari Jadi ke-422 Kabupaten Tegal Dipenuhi Pencari Kerja |
![]() |
---|