Berita Kabupaten Tegal

Polda Jateng Tangkap Komplotan Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu, Sasar Pemilik Showroom Mobil

Zaenal Arifin (52) warga Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng. Imenjalankan bisnis jual beli mobil dengan dokumen palsu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Dokumentasi Humas Polda Jateng
Ditkrimum Polda Jateng menangkap pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu di Polda Jateng, Jumat (10/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zaenal Arifin (52) warga Karangmangu, Tarub, Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng.

Tersangka ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

Dalam aksinya tersangka dibantu oleh seorang temannya yang bernama Bambang Juniawan (51)alias Kaji Bambang alias Ucok Warga Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Satu tersangka tersebut kini masih berstatus buron.

Baca juga: Demi Ingin Beli HP, Pemuda di Pekalongan Ini Menjambret, Ngebut Kabur Malah Tabrak Mobil di Depannya

Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk

Baca juga: Pelajar SD di Tegal Mulai Dapat Vaksin Covid-19, Orangtua Antusias Anaknya Antre Suntikan

Para pelaku menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli akan tetapi tidak untuk keperuntukannya.

Pelaku mengganti tulisan dalam BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok. 

Kemudian diganti atau ditulis sendiri sesuai dengan Plat Nomor, Nomor Rangka dan Nomor Mesin sesuai mobil yang akan disamakan dengan identitas dokumen tersebut.

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan dokumen faktur kendaraan.

Pelaku menjual mobil yang dilengkapi dokumen palsu tersebut di daerah Cilacap,Banyumas, dan di daerah Batang yang jauh dari alamat tersangka. 

Tujuan supaya pembeli tidak mengetahui identitas aslinya.

Dalam melakukan transaksi jual beli, pelaku menggunakan nama dan identitas palsu agar sulit terdeteksi korban. 

Sasaran pelaku adalah pemilik Showroom Mobil yang terletak di daerah pinggiran kota.

Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk

Baca juga: Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi

Baca juga: Ibu dan Ayah Bayi yang Dibuang Kondisi Mulut Diplester Ternyata Masih Kelas 1 SMA , Ini Pengakuannya

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah lebih dari tujuh kali menjual kendaraan dilengkapi dengan
dokumen palsu.

Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka Zaenal Arifin ditangkap tim Polda Jateng saat  transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved