Berita Kabupaten Tegal
Polda Jateng Tangkap Komplotan Jual Beli Mobil Berdokumen Palsu, Sasar Pemilik Showroom Mobil
Zaenal Arifin (52) warga Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng. Imenjalankan bisnis jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zaenal Arifin (52) warga Karangmangu, Tarub, Kabupaten Tegal, ditangkap Ditkrimum Polda Jateng.
Tersangka ditangkap polisi lantaran menjalankan bisnis jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
Dalam aksinya tersangka dibantu oleh seorang temannya yang bernama Bambang Juniawan (51)alias Kaji Bambang alias Ucok Warga Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Satu tersangka tersebut kini masih berstatus buron.
Baca juga: Demi Ingin Beli HP, Pemuda di Pekalongan Ini Menjambret, Ngebut Kabur Malah Tabrak Mobil di Depannya
Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk
Baca juga: Pelajar SD di Tegal Mulai Dapat Vaksin Covid-19, Orangtua Antusias Anaknya Antre Suntikan
Para pelaku menggunakan BPKB dan STNK dengan material asli akan tetapi tidak untuk keperuntukannya.
Pelaku mengganti tulisan dalam BPKB dan STNK dengan cara dihapus atau dikerok.
Kemudian diganti atau ditulis sendiri sesuai dengan Plat Nomor, Nomor Rangka dan Nomor Mesin sesuai mobil yang akan disamakan dengan identitas dokumen tersebut.
Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga memalsukan dokumen cek fisik dan dokumen faktur kendaraan.
Pelaku menjual mobil yang dilengkapi dokumen palsu tersebut di daerah Cilacap,Banyumas, dan di daerah Batang yang jauh dari alamat tersangka.
Tujuan supaya pembeli tidak mengetahui identitas aslinya.
Dalam melakukan transaksi jual beli, pelaku menggunakan nama dan identitas palsu agar sulit terdeteksi korban.
Sasaran pelaku adalah pemilik Showroom Mobil yang terletak di daerah pinggiran kota.
Baca juga: Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar Buka Besok, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Masuk
Baca juga: Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi
Baca juga: Ibu dan Ayah Bayi yang Dibuang Kondisi Mulut Diplester Ternyata Masih Kelas 1 SMA , Ini Pengakuannya
Berdasarkan pengakuan tersangka sudah lebih dari tujuh kali menjual kendaraan dilengkapi dengan
dokumen palsu.
Menurut Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, satu tersangka Zaenal Arifin ditangkap tim Polda Jateng saat transaksi jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.
"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ujarnya di Kantor Polda Jateng, Jumat (10/9/2021))
Mobil yang disita, sebut dia, berupa satu unit Toyota Sienta warna putih tahun 2018.
Mobil disita di Kabupaten Tegal.
Kemudian satu unit Sienta putih tahun 2017 di Banyumas.
Ketiga, satu unit Mobilio putih tahun 2018 di Cilacap.
"Semua kendaraan dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.
Ia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO.
"Pelaku yang masih buron menjalankan dua peran.
Dia menyediakan mobil yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan mobil yang telah dijual Zaenal Arifin," paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku.
Ia juga meminta satu tersangka lainnya segera menyerahkan diri.
Baca juga: Cek Pembangkit Listrik Pulau Parang Jepara, Gubernur Ganjar Temukan Ratusan Baterai Mati
Baca juga: Not Angka Pergilah Kasih Kejarlah Keinginanmu Chrisye
Baca juga: Not Angka Upin dan Ipin Inilah Dia Gembira Bermain Lirik
"Kami harap pelaku untuk menyerahkan diri," katanya.
Ia menambahkan, para tersangka melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2).
"Ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)