Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Tanggapan Ketua KPI Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi dan Pelecehan Seksual

Terkait glorifikasi dan 'perayaan' bebasnya Saipul Jamil dari penjara beberapa hari lalu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio

Istimewa
Agung Suprio 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Terkait glorifikasi dan 'perayaan' bebasnya Saipul Jamil dari penjara beberapa hari lalu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memberikan tanggapan. 

Tanggapan yang ia berikan itu terkait glorifikasi Saipul Jamil sebagai mantan narapidana kasus kekerasan seksual di televisi.

Menurut Agung, Saipul Jamil boleh tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.

Selain untuk konteks edukasi, Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi, contohnya saja mengisi acara dengan konteks atau tujuan hiburan.

Menurut Agung, keputusan itu sesuai dengan edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, mengutip dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

 "Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ucap Agung menjelaskan konteks edukasi yang dimaksud.

Sementara ini, Agung sendiri menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.

Keputusan tersebut dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.

Sebab, mau bagaimana pun juga, di dalam kasus Saipul Jamil ini, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan.

Ada juga etika dan tentu saja hukum yang harus ditegakkan.

Agung pun mengatakan bahwa kasus Saipul Jamil ini tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.

Dimana ada kondisi artis terjerat narkoba setelah bebas dari hukuman bisa tampil di televisi.

Ketua KPI itu pun menambahkan bahwa, dari berbagai referensi yang ia rujuk, mantan narapidana seksual seperti Saipul Jamil, jika di negara lain, bisa dibatasi gerak-geriknya.

Ada detektor atau alat pelacak yang fungsinya untuk mengetahu aktivitas mantan narapidana seksual, karena kasus yang sama masih ada risiko untuk ia lakukan kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved