Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Tanggapan Ketua KPI Pasca Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil di Televisi dan Pelecehan Seksual

Terkait glorifikasi dan 'perayaan' bebasnya Saipul Jamil dari penjara beberapa hari lalu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio

Istimewa
Agung Suprio 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --  Terkait glorifikasi dan 'perayaan' bebasnya Saipul Jamil dari penjara beberapa hari lalu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memberikan tanggapan. 

Tanggapan yang ia berikan itu terkait glorifikasi Saipul Jamil sebagai mantan narapidana kasus kekerasan seksual di televisi.

Menurut Agung, Saipul Jamil boleh tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.

Selain untuk konteks edukasi, Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi, contohnya saja mengisi acara dengan konteks atau tujuan hiburan.

Menurut Agung, keputusan itu sesuai dengan edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.

"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, mengutip dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

 "Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ucap Agung menjelaskan konteks edukasi yang dimaksud.

Sementara ini, Agung sendiri menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.

Keputusan tersebut dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.

Sebab, mau bagaimana pun juga, di dalam kasus Saipul Jamil ini, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan.

Ada juga etika dan tentu saja hukum yang harus ditegakkan.

Agung pun mengatakan bahwa kasus Saipul Jamil ini tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.

Dimana ada kondisi artis terjerat narkoba setelah bebas dari hukuman bisa tampil di televisi.

Ketua KPI itu pun menambahkan bahwa, dari berbagai referensi yang ia rujuk, mantan narapidana seksual seperti Saipul Jamil, jika di negara lain, bisa dibatasi gerak-geriknya.

Ada detektor atau alat pelacak yang fungsinya untuk mengetahu aktivitas mantan narapidana seksual, karena kasus yang sama masih ada risiko untuk ia lakukan kembali.

Hal tersebut pun dilakukan demi meminimalisasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.

"Kita juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," tutur Agung.

Ketua KPI itu menuturkan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya jika saja Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.

Alhasil jalan yang diambil oleh KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.

Lalu berikutnya melarang Saipul Jamil tampil di televisi untuk menyanyi atau mengisi acara hiburan lainnya.

Agung mengakui bahwa keputusan yang diambil KPI terkait kasus Saipul Jamil memang sempat menimbulkan kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia karena bagaimana juga Saipul Jamil mencari nafkah di televisi.

Tapi, ia menegaskan bahwa KPI mengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat.

"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Toh dia tetap boleh tampil, bukan nggak boleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," tegas Agung.

Adapun konteks edukasi yang dimaksud Agung ini adalah Saipul Jamil tampil dalam sesi wawancara, sebagai narasumber misalnya.

Sedangkan konteks hiburan yang ia maksud, dan yang belum boleh dilakukan Saipul Jamil adalah jika ia menyanyi atau tujuan hiburan lain di televisi. 

Perubahan Aturan yang Dibuat Ketua KPI Pasca Kejadian Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Pasca kejadian pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di KPI Pusat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio mengubah beberapa aturan.

Perubahan aturan itu terkait dengan kasus pelecehan yang belakangan viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial.

Dalam YouTube Deddy Corbuzier via Kompas.com, Agung Suprio menegaskan bahwa akan ada tiga kebijakan baru yang akan segera diterapkan.

Kebijakan pertama adalah memberikan konseling langsung oleh konselor untuk para pegawai. Kebijakan kedua adalah membuat email untuk pengaduan para pegawai.

"Mungkin, ada saja orang yang dibully atau pun dilecehkan tapi takut ngomong karena trauma, dia bisa email, langsung ke gue bro, jadi langsung kita bentuk tim investigasi," ujar Agung dalam YouTube Deddy Corbuzier, melansir dari Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Agung juga menambahkan kebijakan ketiga yakni tentang regulasi baru yang dibuat oleh KPI dimana setiap orang di lembaga tersebut yang melakukan perundungan atau pelecehan akan langsung dipecat secara tidak hormat.

Sebelum membuat perubahan aturan dan kebijakan tersebut, Agung Suprio dibuat terkejut dengan viralnya sebuah rilis di media sosial.

Rilis yang diunggah oleh terduga korban MS itu menyatakan bahwa dirinya sekian tahun mengalami pelecehan seksual dan bullying di tempat kerjanya, KPI Pusat.

Hal yang lebih mengagetkan adalah pelaku perundungan adalah rekan kerjanya sendiri, sesama pegawai KPI.

Diakui Agung, ia spontan menggebrak meja kerjanya hingga retak setelah membaca pesan berisi pengakuan korban yang diduga telah dilecehkan oleh sesama pegawai KPI.

Agung bahkan mengumpamakan kejadian itu layaknya sebuah bom di kehidupannya.

Menurut pemahaman Agung, dugaan kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi pada korban terjadi di tahun yang berbeda.

Perundungan yang pertama terjadi di tahun 2012, kemudian berlanjut dengan pelecehan seksual pada tahun 2015.

Agung mengatakan bahwa di tahun tersebut dirinya belum menjabat sebagai ketua KPI Pusat.

Melihat kurun waktu terjadinya pelecehan dan bullying yang lumayan lama, Agung menduga bahwa MS takut melaporkan kejadian tersebut kepada atasan.

"Gue analisis kenapa korban itu nggak melapor ketika dia diduga dilecehkan pada tahun 2015, nggak ngelapor ke kita gitu, ke komisioner, atau pun mungkin ke atasannya pada saat itu ya bro, mungkin korban trauma bro," kata Agung kepada Deddy Corbuzier.

Agung meyakini bahwa ketakutan atau keraguan MS melapor pada atasan dipicu oleh sistem sosial yang melekat di masyarakat, dimana seorang pria biasanya dianggap lemah ketika mengadu.

"Kalau cowo, 'ah cemen lu, gitu aja ngadu', itu kan sering kita dengar, itu sistem sosial kita, padahal mungkin saja dia memang menderita," kata Agung.

"Nah, itu yang membuat dia mungkin trauma, dan malu, dan juga mungkin takut, tidak melapor pada atasannya saat itu," ujarnya lebih jauh.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Agung menyebutkan bahwa pihak KPI langsung memberikan pendampingan pada terduga korban.

Sementara itu, para terduga pelaku saat ini dirumahkan demi kelancaran proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Adanya kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi Agung sebagai ketua lembaga tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan dan bullying di KPI ini menjadi viral setelah terduga korban berinisal MS membuat rilis yang ia unggah di media sosial.

Dalam rilis tersebut ia mengaku telah mengalami perundungan oleh sesama pegawai di KPI, yang tak lain adalah rekan kerjanya.

Terduga korban MS ini pun mengaku sudah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan perundungan yang ia alami, namun belum membuahkan hasil.

Akhirnya, ia membuat sebuah rilis di media sosial yang kemudian membuat heboh media sosial.

Pasca viralnya rilis MS, kasus pelecehan di KPI ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perubahan Aturan yang Dibuat Ketua KPI Pasca Kejadian Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Baca juga: OPINI Tasroh : Membangun Kepatuhan LHKPN

Baca juga: Hotline Semarang : Bank Apa Saja yang Dijadikan Penyaluran Bantuan PKH?

Baca juga: Fokus : Ganjar Berang, Gesang Menangis

Baca juga: Video Pedagang Keping VCD Bajakan, Tersisihkan Hiburan Digital Lewat Gadget

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved