Berita Video
Video Viral Jaksa Agung ST Burhanuddin Didemo saat Terima Gelar Profesor Unsoed
Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
Ini penting sekali, kita tidak ada filter.
Perkara kecil, tidak perlu disidangkan, cukup diselesaikan dengan RJ dengan syarat keadilan dan pemikiran yang jernih," ungkapnya.
Profesor Hibnu memberikan contoh kasus kebakaran di Lapangan Tengarang beberapa waktu lalu.
Kebakaran di Tangerang harus dipikirkan lagi, evaluasi kebijakan pemidanaan harus di evaluasi.
"Narkobanya misalnya, kalau betul pemakai di Restoratif Justice saja.
Sehingga tidak berorientasi pada LP," ungkapnya.
Dikukuhkannya ST Burhanuddin menjadi profesor bidang hukum, yang merupakan Jaksa Agung, akan membawa Unsoed menjadi sejajar dengan universitas lain dan akan melompat baik dari sisi kemitraan dan keilmuan.
Dijelaskan bahwa Keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban dan pihak lain yang berkaitan yang bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Terutama dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Keadilan restoratif memiliki makna keadilan yang merestorasi atau memulihkan di dalam suatu proses peradilan.
Penerapan RJ ini, diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia. (Tribunbanyumas/jti)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :