Berita Semarang
Yandi Cogan Penakluk 10 Janda Semarang, Taklukkan dan Porotin Wanita dalam 1 Bulan, Ini Tampangnya
Para korban semuanya berstatus janda, bahkan satu korban di antaranya berprofesi sebagai bidan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.
Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.

Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.
Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.
Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta.
"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.
Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya.
"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.
Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)