Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

WNA di Karimunjawa Dirazia Izin Tinggalnya, Berikut Hasilnya

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Humas Kantor Imigrasi Pati
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Senin (13/9/2021).  

Menurut dia, pengawasan harus lebih ketat karena ada investor yang tidak menjalankan usaha. Melainkan hanya tinggal seperti warga biasa saja. 

"Ini harus dibina. Walau di masa pandemi kita harus tetap menjaga kondusifitas dan keamanan," kata dia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Herawan Sukoaji, berharap agar Imigrasi Pati dapat terus melakukan pengawasan keimigrasian secara profesional. 

"Kita harus memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia itu membawa manfaat, bukan malah merugikan. Kita perlu menjamin kemudahaan investasi, tapi tetap menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, perlu pengawasan yang rutin dilakukan secara profesional, sesuai SOP, humanis, persuasif, dan tidak arogan," papar dia.

Dari hasil pengawasan keimigrasian di Karimunjawa, tidak ditemukan WNA yang melanggar ketentuan. 

Tim juga tidak menemukan WNA dengan visa turis. 

Terdapat 4 orang WNA sebagai investor dan 2 orang WNA sebagai tenaga kerja asing (TKA). 

Mereka semua mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) yang sah dan masih berlaku. 

Sebagai informasi, sejak Januari 2021 hingga saat ini tercatat Imigrasi Pati telah melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak 18 kali di Pati, Rembang, Blora, dan Jepara. 

Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam sebulan. Hasilnya, terdapat 1 orang WNA asal Korea Selatan yang dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur pasal 122 huruf a UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Sinopsis Lone Survivor Bioskop Trans TV Jam 19.30 WIB Misi Rahasia Navy Seal

Baca juga: Prediksi Young Boys Vs Manchester United, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming Liga Champion

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja 2021 Cetak Tulis Tangan Agar Dilirik HR

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Ekstrem Banjarnegara, Satu Keluarga Tewas, Motor Jatuh ke Jurang 15 Meter

Selain pengawasan orang asing, pada kesempatan yang sama tim humas Imigrasi Pati juga melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 kepada pengelola hotel, villa, dan cottage di Karimunjawa.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lengkap kepada pelaku pariwisata mengenai latar belakang pelarangan masuk WNA dalam rangka wisata. 

Pelarangan tersebut ditempuh pemerintah semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang dibawa dari luar negeri oleh pelaku perjalanan internasional. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved