Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

102 Orang Terjaring Razia Karaoke di Pati, Enam Positif Covid-19

Sebanyak 102 orang terjaring razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan, Kamis (16/9/2021) dini hari.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sebanyak 102 orang terjaring razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan, Kamis (16/9/2021) dini hari.

Mereka merupakan para pengelola, pengunjung, dan pemandu karaoke di lima tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Pati dan Juwana.

Orang-orang yang terjaring razia di tempat karaoke itu digelandang ke Markas Sat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pati untuk dites usap (swab) massal.

Selain itu mereka juga disanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.

Pengelola karaoke didenda Rp 1 juta, sementara pengunjung dan pemandu karaoke didenda Rp 100 ribu.

Bupati Pati Haryanto beserta Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasatpol PP Sugiyono meninjau pelaksanaan swab massal tersebut, Kamis (16/9/2021) sore.

“Sekalipun sudah ada inmendagri maupun inbup tentang larangan hiburan, khususnya karaoke, masih ada beberapa yang nekat buka.

Tadi malam petugas menemukan di Karaoke Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9, dan Romantika. Ada 102 orang yang terjaring,” kata Haryanto.

Setelah dilakukan tes swab, kata Haryanto, enam orang diketahui positif Covid-19. Mereka langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi.

“Selain itu akan kami kembangkan tracing (penelusuran kontak erat) agar penularannya tidak mengembang di masyarakat,” jelas dia.

Haryanto mengucapkan terima kasih pada Kapolres, Kasatpol PP, berikut jajaran mereka yang tiada henti menggelar operasi yustisi demi memutus persebaran covid-19.

“Pemerintah mengatur, tujuannya agar tidak terjadi persebaran covid yang lebih banyak. Memang saat ini melandai.

Tapi kalau kita tidak hati-hati, akan seperti kasus daerah lain yang tadinya level 2, tidak menurun malah meningkat. Maka kita harus sabar,” tutur dia.

Haryanto menyayangkan masih ada masyarakat yang terus-menerus kucing-kucingan dengan aparat, tetap berkerumun di tempat hiburan malam karaoke meski sudah dilarang.

“Kalau terus kucing-kucingan semacam ini, akan muncul klaster baru. Tidak ada orang nyanyi pakai masker, apalagi di ruangan tertutup,” ujar dia.

Haryanto menegaskan, aparat penegak hukum dan gugus tugas penanganan covid-19 bukan sekadar label.

Karena itu masyarakat harus menyadari arti keberadaan mereka dengan cara mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Sebab diindikasikan ada sejumlah orang yang terjaring razia berulang kali.

Ia juga menyayangkan pengelola karaoke yang membandel. Padahal pihaknya sudah memutus aliran listrik di tempat-tempat karaoke.

Namun mereka masih saja bersiasat untuk tetap beroperasi.

“Listrik di tempat karaoke sampai sekarang masih diputus. Sudah saya susulkan juga surat kedua terkait pemadaman ini.

Di situ ada klausul, aliran listrik akan kembali dinyalakan, menunggu status PPKM turun. Selain itu harus menaati perizinan.

Izinnya diurus dulu sesuai peraturan yang ada,” jelas dia.

Beberapa waktu sebelumnya, Haryanto pernah menegaskan bahwa tempat-tempat karaoke di Pati mayoritas memang tidak berizin, termasuk yang kerap terjaring razia protokol kesehatan.

Hanya tempat karaoke di hotel-hotel yang berizin. (mzk)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved