Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Bu Kepala PAUD Palsukan Data Bawahannya Untuk Nikah Lagi, Suami Dukung, Tak Bisa Puaskan di Ranjang

Sucipto (44) pria asal Rembang ditangkap polisi karena memalsukan dokumen istrinya agar bisa menikah dengan pria lain

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021). 

Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.

Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy.

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Kemudian AK mengajak Badriah menikah.

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.

Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Korban di Bandara, Komplotan Penipu Akhirnya Tertangkap

Baca juga: Bomber PSIS Bruno Silva Dipastikan Absen di Laga Lawan Persiraja Besok Karena Hal Ini

Baca juga: Polres Kudus Ungkap Pelaku Pembegalan di Desa Gribig

Baca juga: Misteri Pria Hangus Terbakar di Kebun Sawit, Istri Korban Temukan saat Hendak Antar Makanan

Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.

Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Bisa Layani Pasangan Maksimal, Pria di Rembang Bantu Istri Menikah Lagi, Pakai Data Orang Lain, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved