Berita Semarang
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 900 Gram Siap Jual
Ditresnarkoba) Polda tangkap lima pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah pantura selama bulan September. Kelima tersangka ditangkap di empat TKP.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda tangkap lima pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah pantura selama bulan September.
Kelima tersangka ditangkap di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu lima hari.
Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng menyita narkoba jenis Sabu seberat 900 gram siap edar.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW.
Baca juga: Pengumpulan Dana PMI Kab Tegal Bidik Penerima BLT, Ketua PMI: Tidak Memaksa dan Bersifat Sukarela.
Baca juga: Niat Mau Mancing Ikan di Banjirkanal Barat Semarang, Widodo Malah Dapat Buaya Panjang Satu Meter
Baca juga: Punya Potensi Pangsa Pasar Tinggi, Pemkot Pekalongan Dorong Produk Lokal Bisa Berskala Global
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian menerangkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021).
Tersangka yang ditangkap AP dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
"Pengakuan AP disuruh oleh seseorang yang ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan," jelas Kombes Luthfi Selasa (21/9/2021).
Penangkapan kedua dilakukan tersangka Brus di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
"Tersangka sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami gagalkan," tuturnya.
Kemudian penangkapan tersangka ketiga yakni IW pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 55,2 gram.
"Tersangka mengakui bahwa telah melakukan dua kali mengedarkan narkoba seperti tersangka lainnya," tuturnya.
Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (18/9/2021).
Dua pelaku itu AJ dan ARS.
"AJ ditangkap di Banyumanik. Hasil keterangan tersangka AJ disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS di Ungaran Kabupaten Semarang," ujar dia.
Menurut Kombes Luthfi barang bukti dari kedua tersangka tersebut berhasil disita sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
Baca juga: Dua Minimarket Saling Bersebelahan di Semarang Digilir Maling, Modus Jebol Atap, Lalu Bobol Brankas
Baca juga: Ganjar Pranowo: Cerita Capres Ditentukan Bu Mega, Saya Tugasnya Ngurusi Pandemi