Berita Semarang
Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 900 Gram Siap Jual
Ditresnarkoba) Polda tangkap lima pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah pantura selama bulan September. Kelima tersangka ditangkap di empat TKP.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
"Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,"paparnya.
Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berbeda jaringan. Namun pihaknya masih berusaha mengungkap yang aktor di balik peredaran sabu.
"Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan tidak saling mengenal," tandasnya.
Sementara tersangka AJ mengaku bahwa sabu 700 gram adalah miliknya yang akan diedarkan. Pihaknya mengakui bahwa mengedarkan sabu diminta temannya.
"Saya disuruh teman saya saat mengedarkan sabu," tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda