Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 900 Gram Siap Jual

Ditresnarkoba) Polda tangkap lima pengedar narkoba jenis Sabu di wilayah pantura selama bulan September. Kelima tersangka ditangkap di empat TKP.

"Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,"paparnya.

Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berbeda jaringan. Namun pihaknya masih berusaha mengungkap yang aktor di balik peredaran sabu.

"Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan tidak saling mengenal," tandasnya.

Sementara tersangka AJ mengaku bahwa sabu 700 gram adalah miliknya yang akan diedarkan. Pihaknya mengakui bahwa mengedarkan sabu diminta temannya.

"Saya disuruh teman saya saat mengedarkan sabu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved