Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil

Tuntutan tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) diangap terlalu ringan.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
SIDANG TUNTUTAN - Tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). Taufik mantan Kaprodi PPDS Undip dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 1 tahun 6 bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tuntutan tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) diangap terlalu ringan bagi Keluarga dr. Aulia Risma Lestari.

Tuntutan jaksa terhadap korban yang menyebabkan kematian berada di bawah lima tahun penjara.

Belum lagi dipotong masa tahanan yang membuat para terdakwa lebih cepat keluar dari hukuman.

Baca juga: Taufik Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara di Sidang Kasus Tewasnya dr Aulia Risma

Tiga terdakwa tersebut adalah Taufik Eko Nugroho (TEN), eks Kaprodi PPDS Undip, Sri Maryani (SM) yang merupakan staf administrasi PPDS Undip, dan Zara Yupita Azra (ZYA) dokter senior korban.

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Yulisman Alim, mengatakan tuntutan yang dibacakan jaksa terlalu ringan. 

 

"Saya mewakili pihak keluarga atas tuntutan yang barusan disampaikan, dibacakan kami merasa kurang puas atas tuntutan itu karena menurut kami itu terlalu rendah gitu," kata Alim saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). 

Menurutnya, tuntutan hukuman untuk para terdakwa minimal lima tahun penjara.

Namun, jaksa membacakan tuntutan di bawah lima tahun penjara. 

"Belum lagi dipotong masa tahanan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, tim hukum akan segera mendiskusikannya dengan pihak keluarga korban. 

"Kami mohon majelis bisa memutuskan ya seadil-adilnya lah gitu," lanjut Alim. 

Eks Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Taufik, dituntut 3 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (10/9/2025). 

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved