Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Bantu Pelaku Usaha Pasarkan Produk Lewat Etalase Dagang
Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar membantu pelaku usaha memasarkan produk melalui etalase dagang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Kabupaten Karanganyar membantu pelaku usaha memasarkan produk melalui etalase dagang.
Kini sudah ada lima etalase yang ditempatkan di pusat oleh-oleh serta rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Ngargoyoso dan Tawangmangu.
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sektor UKM saat ini masih terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Adanya pembatasan kegiatan menyebabkan menurunnya omzet penjualan.
Di sisi lain untuk meningkatkan penjualan, para pelaku usaha mulai berjualan melalui penjualan online. Melihat kondisi tersebut, dinas membuat gagasan untuk mendesain etalase dagang dengan branding Desktop Expo.
Baca juga: Heboh Mobil Goyang Berstiker Fakultas Kedokteran di Banjirkanal Barat Semarang, Diintip, Tancap Gas
Baca juga: Akhirnya Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Begini Aturan PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober
Baca juga: Adib Penjual Pigura Pasar Johar Semarang Meninggal di Kos, Telapak Tangan dan Punggung Digigit Tikus
"Awalnya, dinas membuat satu unit etalase sebagai prototype ditempatkan di lobby kantor. Beragam produk UKM baik berupa kuliner maupun craft dipajang di sana. Program tersebut ternyata disambut baik oleh beberapa stakeholder," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (22/9/2021).
Melalui program CSR, dinas kemudian menambah pengadaan etalase dagang tersebut.
Lanjutnya, ditargetkan ada 10 etalase yang akan disebar di pusat oleh-oleh, rumah makan, dan tempat strategis lainnya.
"Tapi yang sudah dipasang di lokasi strategis ada lima etalase. Dua etalase masih proses penempatan.
Penempatan etalase baru dimulai seminggu lalu," ucapnya.
Hingga saat ini sudah ada 50 pelaku UKM yang memanfaatkan etalase dagang tersebut.
Ada beberapa persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat menempatkan produksinya di etalase tersebut.
Baca juga: RSGM Unimus Gelar Vaksinasi Merdeka, Sasar Mahasiswa hingga Anak Usia 12 Tahun ke Atas dan Lansia
Baca juga: Waspada Modus Tebar Paku di Tengah Jalan, Wanita Ini Kumpulkan Paku Tiap Hari
Baca juga: Kereta Api Lokal PSO Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu Kembali Beroperasi, Ini Syarat Perjalanannya
Seperti, pelaku UKM tersebut warga Karanganyar, produk yang hendak dipajang di etalase merupakan produk sendiri dan produk itu telah memiliki surat izin edar.
"Apabila mau menempatkan produknya bisa mengajukan ke dinas atau paguyuban Witpari (Wirausaha Tangguh Bumi Intanpari). Asal memenuhi syarat," jelasnya. (*)