Berita Sragen
Alasan Mengejutkan Sutrisno Pemilik Upal Rp 9,95 Juta, Ternyata Balas Dendam ke Dukun
Sutrisno warga Dukuh Taraman, RT 12, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo Sragen, memiliki uang palsu senilai Rp 9,95 juta.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Alasan mengejutkan diungkap oleh Sutrisno warga Dukuh Taraman, RT 12, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo Sragen, tersangka kepemilikan uang palsu (upal) senilai Rp 9,95 juta.
Sutrisno mengaku belum mengedarkan uang tersebut. Rencananya upal itu akan diberikan kepada salah satu dukun penggandaan uang di luar wilayah Sragen.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya balas dendam. Pasalnya dirinya mengaku pernah menjadi korban dukun penggandaan uang dari sejumlah dukun.
Baca juga: Jumat Besok Ada Pengundian Lapak Pedagang Pasar Johar Semarang, Hendi Pastikan Sistem Pembagian Adil
Baca juga: Menteri Risma Sesenggukan Peluk Anak Yatim, Orangtua Meninggal Sakit Corona
Baca juga: Arif Ingin Buku Menanti Kembali Masyarakat Rangkul Mantan Teroris Agar Terhindar Idelogi Radikalisme
Tak tanggung-tanggung, Sutrisno telah memberikan uang asli senilai Rp 400 juta kepada beberapa dukun penggandaan uang di luar Sragen.
"Rencananya (upal) buat bayar penggandaan uang ke dukun agar menjadi uang asli. Ingin balas dendam, karena saya sudah menjadi korban."
"Saya sudah rugi banyak uang asli Rp 400 juta, ga cuma satu dukun. Tapi beberapa dukun di luar wilayah Sragen," terang Sutrisno ketika press release di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021).
Walaupun sudah menjadi korban penipuan dukun penggandaan uang, Sutrisno mengaku belum melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya dirinya ditangkap polisi.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi pun membenarkan pernyataan pelaku.
Sutrisno berencana ingin balas dendam dengan dalih upal tersebut diganti dengan yang asli.
"Jadi yang bersangkutan pernah tertipu oleh dukun penggandaan uang, lalu berniat balas dendam dengan menipu balik dukun penggandaan uang tersebut," terang Kapolres.
Kapolres menerangkan penangkapan Sutrisno bermula dari pengembangan dugaan kasus pidana lain.
Saat menggeledah rumah orang lain yang ditinggali tersangka.
Baca juga: Video Nama Habib Jafar Al-Kaff Jadi Nama Jalan di Kudus
Baca juga: Polres Tegal Bikin Emisist, Sistem Pengingat SIM STNK dan Tilang
Baca juga: Kemenkop-UKM Pacu UMKM Masuk Ekosistem Digital
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah koper warna hitam dengan upal Rp 9,95 juta.
Pihak kepolisian menangkap tersangka yang saat itu bersembunyi di salah satu hotel di Sragen.
Atas tindakan Sutrisno, dirinya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)