Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Setelah Membunuh Ayahnya, Ubay Merekayasa Peristiwa Bunuh Diri, Dibongkar Polisi Karena Hal Ini

Rekayasa Ubay (35) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya Muhammad Yamin (76) terbongkar setelah polisi menemukan kecurigaan.

Editor: rival al manaf
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Rekayasa Ubay (35) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya Muhammad Yamin (76) terbongkar setelah polisi menemukan kecurigaan.

Peristiwa pembunuhan anak terhadap ayahnya itu terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 26 September 2021 lalu.

Awalnya peristiwa itu dilaporkan ke polisi sebagai kasus bunuh diri.

Namun polisi berhasil mengendus adanya kejanggalan dan akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sidak Pembelajaran Tatap Muka di SMPN 5 Semarang, Gubernur Ganjar Pranowo: Ini Bisa Jadi Contoh

Baca juga: Tumbuhkan Sikap Nasionalisme Siswa Melalui Pembelajaran PPKn

Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Senam Irama dengan Problem Based Learning

Korban adalah Muhammad Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.

Sedangkan pelakunya, Ubay (35) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Ubay anak kandung korban dan korban telah tinggal di rumah pelaku sejak lima bulan terakhir.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul bagian belakang kepala korban dengan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok warna cokelat.

"Ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, selanjutnya menggantung korban di bagian dapur rumah pelaku."

"Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan perbuatan Ubay, agar kematian ayahnya seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri," beber Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (28/9/2021).

Usai melakukan aksi sadisnya, Ubay memanggil tetangga untuk meminta bantuan menurunkan tubuh ayahnya.

Selanjutnya petugas kepolisian mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum et repertum.

"Lalu tim membawa korban ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban," ujar Kapolsek Kedondong.

Amin mengungkapkan, dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, menemukan petunjuk terkait adanya tindak pidana lain dalam pristiwa tersebut.

Tim langsung mengumpulkan keterangan-keterangan lain.

Sehingga mendapat petunjuk ke arah pembunuhan terhadap Muhammad Yamin.

Petugas juga mendapati orang yang dicurigai membunuh korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, Ubay.

Petugas lantas melakukan penahanan terhadap Ubay.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ubay akhirnya mengakui telah membunuh ayah kandungnya.

Baca juga: Jadwal BRI Liga 1 2021 Hari Ini, Persipura Vs Arema, PSIS Semarang Vs Madura dan PSS Vs Persebaya

Baca juga: 7 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Cepat Diterima

Baca juga: Foto-foto Tampannya Frederik Kiran, Cucu Soekarno Sekaligus Anak Presiden Citibank Eropa

Tindakan itu Ubay lakukan karena adanya permasalahan keluarga.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.

"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkap Amin.

Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembunuhan di Pesawaran Lampung, Anak Rekayasa Pembunuhan Ayah Kandung, 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved