Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ngaku Lagi Pacaran di Hotel, Cowok Ini Melongo Ditanya Polisi Siapa Nama Ayah Ceweknya, Ternyata. .

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) menindaklanjuti laporan masyarakat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Dok.Polrestabes Semarang.
Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) saat mengungkap prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polah para remaja ini sungguh memprihatinkan.

Mereka tertangkap basah di hotel di Semarang.

Ini pengakuan mereka.

Baca juga: Pencipta Kartun Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan Nabrak Truk, Ini Keterangan Polisi

Baca juga: Sosok yang Jadi Penengah Jun Pyo dan Jan Di Sinopsis Drakor Boys Over Flowers Episode 7

Kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur kembali diungkap Polrestabes Semarang.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan berupa keributan dan pengerusakan di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan.

Aduan masuk ke aplikasi Polisi Hebat Semarang (LIBAS) pukul 05.00 WIB.

Polisi lantas segera ditindaklanjuti Tim Tebas, sesampai di lokasi perkelahian tersebut sudah selesai.

Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) saat gerebek prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) saat gerebek prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan, Kota Semarang. (Dok.Polrestabes Semarang.)

Polisi awalnya mengeledah kamar yang menjadi tempat perkelahian namun para pemuda yang terlibat sudah membubarkan diri.

Sisa dua pemuda yang mengaku hanya melerai perkelahian tersebut.

Polisi lantas menyisir tiap kamar hotel, di kamar 207 polisi menemukan laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Dua remaja itu masing-masing perempuan berinisial EL (16) warga Bangetayu, Genuk, Kota Semarang, dan laki-laki berinisial CW (18) warga Kintelan Baru, Gajahmungkur.

El yang mengenakan piyama hitam motif polkadot kaget ketika di kamarnya didatangi polisi.

Begitupun dengan CW yang mengenakan baju putih dan celana pendek.

Mereka sempat mengaku di hadapan kepolisian bahwa mereka berpacaran.

Tak langsung percaya, polisi lalu mengeledah kamar tersebut.

Sekaligus memeriksa handphone dan barang bawaan dua remaja itu.

Di temukan sejumlah pesan singkat di aplikasi kencan.

Sejumlah uang diduga hasil transaksi juga ditemukan polisi.

Dari pemeriksaan tersebut, dapat dipastikan dua remaja itu adalah pekerja seks dan muncikarinya.

Selepas ditemukan sejumlah bukti, akhirnya dua remaja itu tak bisa mengelak.

El (16) mengaku, sudah melayani dua tamu dalam satu malam.

Tamu pertama datang pukul 20.00.

Tamu kedua dilayani pukul 00.00.

Tiap kencan mematok tarif Rp 500 ribu perjam.

Satu tarif kencan menyerahkan Rp 100 ribu kepada CW yang merupakan muncikari.

Para tamu yang dilayaninya berasal dari CW yang memasarkannya ke sejumlah aplikasi akun kencan.

"Iya tiap transaksi nyerahin segitu," terang perempuan berpostur tinggi semampai itu.

Di tas CW ditemukan pula satu klip kosong diduga bekas tempat obat-obatan terlarang.

CW bersikeras membantah bahwa plastik klip kosong itu miliknya.

"Iya itu betul tas saya tapi itu (plastik klip) bukan milik saya. sumpah, tadi malam belum ada barang itu," kilahnya seperti di tayangan Youtube Team Elang Hebat Semarang, diakses Sabtu (2/10/2021).

Di kamar yang sama, polisi juga menemukan satu benda senjata tajam berupa golok yang disimpan di bawah kasur.

Pihak kepolisian mengkonfirmasi ke pihak hotel apakah barang tersebut milik hotel.

Karyawan hotel membantah senjata tajam itu milik pihaknya.

Polisi lantas menanyakan ke CW dan EL yang berada di kamar tersebut.

Mereka berdua kompak menyangkal senjata tajam itu milik mereka.

"Saestu (sungguh) pak, saya ga tahu, sumpah," terang CW.

Kembali ke soal prostitusi, CW (18) mengatakan, hanya meminjamkan handphonenya untuk transkaksi El bersama pelanggannya.

Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) saat mengungkap prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Tim Elang Hebat Polrestabes Semarang (Tebas) saat mengungkap prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Rejosari, Semarang Selatan, Kota Semarang. (Dok.Polrestabes Semarang.)

Ia hanya meminjamkan handphone sekaligus membelikan kartu perdana.

"Ini temen lama saya, aku kenal sama dia di Simpang Lima," katanya.

Tak hanya dua remaja itu, Polisi di Kamar 308 juga menemukan dua orang terdiri laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan berusia 17 tahun.

Sama halnya dengan kedua remaja sebelumnya, dua remaja di kamar 308 juga sempat mengelak di hadapan kepolisian.

Remaja laki-lali mengenakan hoodie kuning mengaku perempuan berinisial AG usia 17 tahun tersebut adalah pacarnya.

Namun ketika ditanya siapa nama bapak perempuan tersebut, laki-laki itu hanya bisa melongo.

"Saya ke sini diajak main saja," terang AG perempuan berambut pendek itu.

Lak-laki itu sempat bersikeras AG adalah pacarnya, polisi tak percaya begitu saja.

Sesudah dilakukan pemeriksaan ternyata terungkap, laki-laki Hoodie kuning itu adalah muncikari dari AG.

"Iya saya germo dari AG," ujar pemuda itu.

Di sisi lain, remaja berinisial SYP laki-laki di bawah umur, ia sempat kabur dari kamarnya dan bersembunyi di kamar mandi dekat lobi hotel.

Dari kamarnya polisi hanya menemukan celana dalam wanita.

"Iya saya bareng pacar.

Dia sudah pergi dulu pulang rumahnya ke Wonodri," tuturnya.

Ia ternyata juga mengenali satu mucikari berinisial CN (18) warga Kintelan Baru, Gajahmungkur.

"Iya saya kenal. Dia seorang Muncikari," terangnya.

Tak hanya menemukan para muncikari dan pekerja seks di bawah umur, polisi juga menemukan komplotan para anak muda yang mabuk miras.

Mereka yang mabuk di kamar hotel itu berjumlah sembilan anak.

Mereka mengaku berasal dari Wonodri, Semarang Selatan, yang tak jauh dari lokasi hotel tersebut.

Petugas Hotel Hermawan mengaku, melaporkan keributan di kamar hotel 309.

Awalnya mereka menginap beberapa orang namun banyak temannya yang menyusul.

kondisi kamar berantakan berupa botol miras hancur di atas kasur.

"Mereka berkelahi di kamar hingga para tamu keluar pada pukul 4 pagi," katanya.

Ia juga mengaku, para anak remaja itu hampir setiap hari ada di hotel tersebut.

"Iya tiap aku jaga shift mereka ada," katanya.

Tim Tebas lantas membawa tiga laki-laki dan dua perempuan di bawah umur ke Polrestabes Semarang.

Mereka berlima diserahkan tim Tebas ke Satreskrim Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kelanjutan kelima remaja tersebut, Tribunjateng.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke Kanit Idik VI Satreskrim Polrestabes Semarang AKP NI Made Srinitri yang membidangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang namun enggan memberikan tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap pelaku eksploitasi anak di bawah umur.

Pelaku bernama Dava Tria R (19) warga Kampung Blancir, Pedurungan Kota Semarang.

Pelaku menjual korban berinisial HAS (14) kepada sejumlah pria hidung belang.

Praktik jual beli bisnis esek-esek itu terjadi di sebuah penginapan Red Doorz Jalan Majapahit, Gemah, Pedurungan , Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan, penangkapan ini bermula atas laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya H A S (14) tidak pulang rumah selama tiga minggu.

Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui korban selama ini dipekerjakan pelaku sebagai wanita panggilan.

"Pelaku menjual korban melalui aplikasi Michat," terangnya, Senin (6/9/2021).

Sementara itu, pelaku Dava Tria mengaku, mendapatkan gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita panggilan dari pacarnya berinisial KAB (14) warga Wonotingal, Candisari.

Pacarnya juga ikut diamankan polisi

Ia memasang tarif sebesar Rp250 ribu perjam.

Dari bisnis ini ia mendapatkan komisi sebanyak Rp50 ribu untuk sekali transaksi.

"Sehari lumayan bisa dapat 2 sampai 3 pelanggan," jelasnya.

Pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved