Berita Kriminal
Polisi Ungkap Alasan Sopir Membakar 31 Taksi Milik Perusahaan Tempat Ia Bekerja
Alasan sopir membakar 31 mobil taksi milik perusahaan tempat ia bekerja berhasil diungkap polisi.
Editor:
rival al manaf
Istimewa/Pemadam Kebakaran Kota Cimahi
Petugas sedang memadamkan api di garasi taksi di Jalan Rancabali, RT 1/11, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (2/9/2021).
Dugaan itu juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau closed cicuit televison (CCTV) yang memperlihatkan pelaku.
Bukti kuat lainnya, polisi mendapatkan korek api sebagai bukti serta pernyataan saksi yang melihat pelaku keluar dari gudang sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan bukti itu, polisi akhirnya menangkap AK di mesnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Sopir Bakar 31 Taksi karena Kesal Keluhannya Tak Diakomodasi Perusahaan"
Berita Terkait