Berita Salatiga
Warga Tingkir Lor Salatiga Terdampak Tower BTS Menagih Janji Pemberian Kompensasi
Warga Tingkir Lor, Salatiga yang terdampak pendirian Tower BTS sepertinya mulai bisa bernafas lega.
Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
Para warga merasa kesal sebab sejak dibangun 2012, mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi berupa tali asih dalam setiap perpanjangan kontrak lima tahunan.
Padahal pada saat itu mereka dijanjikan akan mendapatkan tali asih setiap lima tahun masa perpanjangan kontrak.
"Tahun 2012 mulai berdiri tower ini, pada saat itu kami mendapat kompensasi Rp1,5 juta per KK. Pada saat itu jumlah warga yang terdampak ada 22 KK. Kami dijanjikan setiap lima tahun perpanjangan kontrak dapat kompensasi lagi, tapi hingga sekarang tidak ada," kata Arif Setiawan.
Diakuinya bahwa memang tidak ada bukti tertulis perihal kewajiban pemberian kompensasi kepada warga terdampak. Janji tersebut hanya disampaikan dari mulut pemilik lahan.
Namun, Arif menambahkan, berkaca dari tower BTS di desa lain, para warga di radius 50 meter atau yang terdampak mendapatkan kompensasi setiap perpanjangan kontrak dengan besaran yang bervariasi tergantung seberapa jauh kediaman rumah dengan tower.
Ia bersama warga terdampak pernah menanyakan perihal kompensasi kepada pemilik lahan, namu pemilk lahan mengatakan bahwa uang tersebut belum cair.
Sementara untuk mengadu ke pihak tower BTS, yakni Protelindo para warga mengaku tidak memiliki akses ke sana.
"Kami juga tidak tahu nilai kontraknya berapa, apakah dana kompensasi itu termasuk dalam nilai kontrak atau dipisahkan sendiri. Kalau tower di desa lain dengan perusahaan tower yang sama mereka memisahkan, jadi pemilik lahan mendapatkan uang dari pendirian tower, sedangkan warga terdampak mendapat kompensasi," pungkasnya.
Akibat pendirian tower tersebut, Arif Setiawan, mengaku peralatan elektroniknya menjadi mudah rusak.
Bahkan berdasarkan pengalamannya sejak tower tersebut berdiri, ia sudah empat kali mengganti televisi karena mengalami kerusakan.
Rencananya para warga yang terdampak akan terus memblokade pintu masuk tower BTS menggunakan spanduk.
Usaha tersebut dilakukan agar petugas tidak bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan yang biasa dilakukan sebulan sekali, sebelum permasalahan selesai.
Sementara itu, Pemilik Lahan, Sumarno mengatakan di dalam surat perpanjangan kontrak tidak ada menyebut kompensasi kepada para warga. Kompensasi hanya diberikan pada awal pendirian tower.
Untuk besaran nilai kontrak jumlahnya Rp 72 juta dipotong pajak 10 persen.
Baca juga: Penjelasan Damkar Jarang Terjadi Kebakaran di Kota Semarang, Ada Efek Pandemi?
Baca juga: Disdik Kota Semarang Bangun Karakter Siswa Melalui Dokter Kecil, Bisa Jadi Inspirasi Teman Sebaya
Baca juga: Animal Rescue Dominasi Kerja Damkar Semarang, Sering Diminta Evakuasi Kucing dan Ambil Rumah Tawon
Ia mengaku sudah menanyakan terkait kompensasi kepada warga terdampak kepada perusahaan tower, namun dari perusahaan tower mengatakan tidak ada kompensasi bagi warga terdampak.
"Di awal pendirian ada kompensasi, sendiri-sendiri jadi saya dapat biaya sewa lahan dan warga terdampak mendapatkan kompensasi, saat itu kalau tidak salah kompensasi nilainya Rp 32 juta. Saya juga ngak enak sama warga karena dari perusahaannya memang tidak ada," imbuhnya. (*)