Berita Purbalingga
Bahas APBD 2022, Pemkab Purbalingga Sampaikan Kebijakan Umum Anggaran ke DPRD
Pemkab Purbalingga menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Senin (11/10/2021) di Ruang Rapat DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi memaparkan sejumlah kebijakan keuangan tahun 2022.
Bupati menjelaskan, selain kewajiban gaji ASN, juga diarahkan ada efisiensi belanja operasional atau rutin OPD.
"Selanjutnya diarahkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan dan stimulus kepada UMKM, industri, pertanian, ketenagakerjaan, dan pariwisata, termasuk pembangunan mall pelayanan publik," ujar Bupati kepada Tribunjateng.com, dalam rilis.
Baca juga: Pedagang Sayangkan Hasil Undian Lapak, Banyak Pedagang Pasar Lain Masuk Johar Utara Semarang
Baca juga: NKA Ditemukan Terikat dan Ngaku Dirampok, tapi Polisi Mencium Ada yang Tak Beres, Ini Hasil Olah TKP
Baca juga: Grand Max Muatan Ikan Hilang Kendali Terjun ke Parit Wilayah Matesih Karanganyar
Pada bidang infrastruktur yakni pemeliharaan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, kelengkapan jalan) termasuk lanjutan penyelesaian beberapa infrastruktur GOR Indoor, gedung DPRD.
Pada bidang sosial, diarahkan untuk perlindungan sosial bagi ODKB, panti asuhan, yatim piatu, santunan kematian, jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Bupati menjelaskan, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 diproyeksikan Rp 1.975.328.354.000.
Sedangkan total Belanja Daerah tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp 2.030.965.854.000.
"Terdapat penambahan kebutuhan belanja wajib dan mengikat yang cukup besar, yaitu untuk pembayaran gaji CPNS dan PPPK sejumlah 2678 orang.
Penambahan belanja tersebut tidak diimbangi dengan penambahan alokasi dana transfer umum oleh pemerintah pusat, sehingga harus mengurangi alokasi belanja untuk kegiatan yang lain," imbuhnya.
Antara proyeksi pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah terdapat selisih kurang.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Akan Jamin Pendidikan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19
Baca juga: Derbi Mataram, Laskar Sambernyawa Incar Poin Penuh dari PSIM Yogyakarta
Baca juga: KPK Kembali Datangi Kantor Setda Banjarnegara
Selisih tersebut akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2021, yang besarannya diproyeksikan sebesar Rp 60 miliar.
"Kelebihannya, yaitu sebesar Rp 4,36 miliar direncanakan akan dipergunakan untuk menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD," ungkapnya. (*)