Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kades Jiman di Kendal Gasak Dana Desa Ratusan Juta, Berdalih Kena Tipu Bansos di Jakarta

Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas penyelewengan dana desa.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas perbuatan penyelewengan dana desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.

Hasil penyelidikan diketahui, uang senilai Rp 148 juta yang sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat raib ditangan Jiman.

Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu ketika Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.

Baca juga: Pedagang Sayangkan Hasil Undian Lapak, Banyak Pedagang Pasar Lain Masuk Johar Utara Semarang

Baca juga: Biro Umrah di Tegal Senang Ada Lampu Hijau Ibadah Umrah, Berharap Segera Ada Kejelasan

Baca juga: Ingin Wisata ke Maerakaca Semarang, Ini Syarat Masuk yang Harus Diperhatikan

Dana yang menjadi hak pemerintah desa itu sudah dicairkan dan dibawa Jiman.

Jiman mengaku, saat itu ia ditawari bantuan sosial oleh seseorang dari Jakarta dengan mekanisme pembayaran angsuran. 

Dia pun mengaku tergiur dengan tawaran bansos yang dijanjikan kepadanya.

"Saya ditawari bantuan sosial dari Jakarta. Sistemnya angsuran seperti perbankan dengan jaminan uang tunai 3 kali angsuran yang diajukan," terangnya saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Jiman mengaku sudah memberikan uang senilai Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional) secara langsung kepada seseorang di Jakarta.

"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apapun," jelasnya.

Sisa uang Jiman saat itu, akunya, tingggal Rp 150 ribu.

Dana tersebut digunakannya untuk biaya transportasi kembali ke Kabupaten Kendal. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, Kades Jiman ditahan pada Jumat (8/10/2021) atas laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh masyarakat. 

Daniel menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu saat Pemdes Tambahsari mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan BUMDes.  

Setelah dicairkan, anggaran diminta semua oleh kepala desa. 

Sebagian digunakan untuk pembangunan BUMDes, sebagian lagi dimanfaatkan oleh kepala desa setempat. 

"Hasilnya diaudit inspektorat dengan kerugian negara mencapai Rp 148 juta," tuturnnya. 

Baca juga: AHHA PS Pati Boyong Osas Saha, Mantan Striker PSM Makassar

Baca juga: Polresta Solo Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Hasil Razia dari Maret hingga Oktober 2021

Baca juga: Punya Konsep Bergaya Tionghoa, Pembangunan Taman MT Haryono Semarang Ditarget Tepat Waktu

Atas perbuatannya, Jiman dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Anggaran dana desa yang ada tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Melainkan untuk kepentingan pribadi (Jiman)," tuturnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved