Berita Solo
Polresta Solo Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Hasil Razia dari Maret hingga Oktober 2021
Polresta Solo musnahkan sebanyak 1.259 knalpot brong dalam razia yang diselenggarakan selama kurun waktu Maret-Oktober 2021.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo musnahkan sebanyak 1.259 knalpot brong dalam razia yang diselenggarakan selama kurun waktu Maret-Oktober 2021, Senin (11/10/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, knalpot brong tidak hanya dapat menganggu kenyamanan, namun juga bisa merusak mesin bahkan membuat kendaraan tersebut terbakar.
Baca juga: Pedagang Sayangkan Hasil Undian Lapak, Banyak Pedagang Pasar Lain Masuk Johar Utara Semarang
Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Kota Lama Semarang, Fajar: Ini Masuk Kawasan Wisata
Baca juga: Punya Konsep Bergaya Tionghoa, Pembangunan Taman MT Haryono Semarang Ditarget Tepat Waktu
"Dari beberapa kejadian, dengan penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik ini menyebabkan arus pembakaran pada mesin tidak stabil.
Hal ini terjadi karena pembuanganya melebihi kapasitas," ucapnya.
Menurut Ade, bila terus menerus terjadi maka akan membakar kendaraan yang tentunya akan membahayakan pengendara apabila terbakarnya saat dikendarai.
Pemusnahan dilakukan, lanjut Ade, karena kerap muncul keluhan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot brong ini.
Hal itu lantaran, suara berisik dari knalpot membuat masyarakat yang beraktivitas terganggu.
"Apalagi sering dari mereka menggunakanya saat jam malam dan di saat masyarakat sedang beraktivitas," terangnya.
Menurut Ade, karena sudah dalam tahap meresahkan, maka jajaran Satlantas Polresta Solo menggencarkan razia penggunaan knalpot tidak standar ini.
Baca juga: Kepolisian Tingkatkan Pengamanan dalam Laga PSIM Yogyakarta vs Persis Solo
Baca juga: Pro dan Kontra Video Viral Baim Wong Tegur Kakek yang Mengikuti dan Tawarkan Dagangan
"Baik siang, sore, maupun malam. Setelah diberi sanksi tilang, maka knalpot kita sita dan kita musnahkan seperti hari in. Untuk jeratan hukum, kita menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," tandasnya. (*)