Berita Regional
Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo: Pelaku Mengaku Datangi Korban Bukan untuk Berbuat Jahat
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo, Jawa Timur, menyampaikan pengakuannya.
Namun Oscar enggan merinci lebih jauh fakta baru yang dimaksud.
Oscar menuturkan, rekontruksi digelar untuk melengkapi berkas kasus dan memastikan bahwa tersangka melanggar hukum telah melakukan aksi pidana yakni pembunuhan
"Dasar rekontruksi ini dari keterangan tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Ia juga diserat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tak hanya itu.
Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pemuda yang Bunuh Kakak Beradik di Sidoarjo, Sakit Hati karena Dihina Korban dan Keluarganya"
Baca juga: Seorang Mahasiswi Edarkan Ganja di Kampus USU: Saya Butuh Uang untuk Bayar Kuliah