Berita Nasional
Ini Dia Juliandi Tigor Simanjuntak, Mantan Pegawai KPK yang Kini Jualan Nasi Goreng
Juliandi Tigor Simanjuntak, mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK, kini membuka warung nasi goreng.
Sebelumnya, ia menjadi advokat di Roy Andre da Costa & Associate selama tiga tahun 6 bulan.
Tigor merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Ia lulus pada 2004.
Setelah itu, ia melanjutkan S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 2009 dan lulus pada 2012.
Menurut mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, dalam unggahan di akun media sosial Twitter miliknya, @paijodirajo, Tigor pernah mengikuti pelatihan Foreign Corrupt Practice Acts (FCPA) di Department of Justice, USA.
Mengaku Kecewa Diberhentikan dari KPK
Biasanya menangani para koruptor, kini Juliandi Tigor Simanjuntak harus terbiasa memegang penggorengan usai dirinya dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tigor merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang resmi diberhentikan dari bagian lembaga antirasuah sejak 30 September 2021 karena tak lolos TWK.
Tigor telah bergabung di KPK sejak 2008 silam melalui program seleksi KPK Memanggil.
Ia merupakan mantan Fungsional Biro Hukum KPK.
Selama di KPK, ahli hukum ini telah banyak menangani kasus korupsi mulai dari pejabat tinggi negara hingga kepala daerah.
Tapi, kini semua itu tinggalah cerita.
Tigor harus memulai kehidupan barunya dengan berjualan nasi goreng setelah dinyatakan tak lolos TWK.
Dia berjualan nasi goreng menggunakan gerobak di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tigor bercerita, rasa kekecewaan tak lolos TWK dan diberhentikan dari KPK tentu saja dia rasakan.