Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Oknum Guru SMA yang Gerayangi Siswinya di Depan Anak Lain, Bukti Dua Foto

Menurut keterangan saksi dan korban, pelaku beraksi terang-terangan di dekat muridnya yang lain

Editor: muslimah
YouTube Tribun Manado Official
Viral foto seorang guru di Minsel terfoto melakukan pelecehan terhadap siswi SMA-nya. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) berinisial MT harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ia kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Selatan, Senin (27/9/2021).

Bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berupa foto telah viral di media sosial (medsos) sejak Senin (11/10/2021).

Menurut keterangan saksi dan korban, pelaku beraksi terang-terangan di dekat muridnya yang lain.

Baca juga: Preview PSIS Vs Persik, Mahesa Jenar Tetap Optimis Meski Banyak Kendala, Persik Kejar Poin Penuh

Baca juga: Belum Sebulan, Pernikahan Siswi SMP Putri Ketua MUI Buru Selatan Dibatalkan, Ini Fakta Lengkapnya

Dikutip dari TribunManado.co.id, hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Minsel, Iptu Robby Tangkere.

"Peristiwa itu terjadi bulan lalu pada Senin, tanggal 27, Bulan September 2021, kira-kira jam 12 siang," ungkap Iptu Robby, Kamis (14/10/2021).

Iptu Robby bercerita, saat itu korban dan murid yang lain tengah mengetik formulir beasiswa.

Pada saat itu pelaku kemudian mendekati korban lalu memegangi area sensitif korban.

Tindakan itu dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, Polres Minsel kemudian menetapkan MT sebagai tersangka.

Menurut informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, ada siswi lain yang menjadi korban pelaku namun tidak melapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Rio Gumara mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," kata Rio Gumara.

Pelaku Bantah Berbuat Cabul

Sementara itu, pelaku tegas membantah dirinya berbuat mesum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved