Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Oknum Guru SMA yang Gerayangi Siswinya di Depan Anak Lain, Bukti Dua Foto

Menurut keterangan saksi dan korban, pelaku beraksi terang-terangan di dekat muridnya yang lain

Editor: muslimah
YouTube Tribun Manado Official
Viral foto seorang guru di Minsel terfoto melakukan pelecehan terhadap siswi SMA-nya. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru sekolah menengah atas (SMA) berinisial MT harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ia kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Selatan, Senin (27/9/2021).

Bukti tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berupa foto telah viral di media sosial (medsos) sejak Senin (11/10/2021).

Menurut keterangan saksi dan korban, pelaku beraksi terang-terangan di dekat muridnya yang lain.

Baca juga: Preview PSIS Vs Persik, Mahesa Jenar Tetap Optimis Meski Banyak Kendala, Persik Kejar Poin Penuh

Baca juga: Belum Sebulan, Pernikahan Siswi SMP Putri Ketua MUI Buru Selatan Dibatalkan, Ini Fakta Lengkapnya

Dikutip dari TribunManado.co.id, hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Minsel, Iptu Robby Tangkere.

"Peristiwa itu terjadi bulan lalu pada Senin, tanggal 27, Bulan September 2021, kira-kira jam 12 siang," ungkap Iptu Robby, Kamis (14/10/2021).

Iptu Robby bercerita, saat itu korban dan murid yang lain tengah mengetik formulir beasiswa.

Pada saat itu pelaku kemudian mendekati korban lalu memegangi area sensitif korban.

Tindakan itu dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, Polres Minsel kemudian menetapkan MT sebagai tersangka.

Menurut informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, ada siswi lain yang menjadi korban pelaku namun tidak melapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Rio Gumara mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," kata Rio Gumara.

Pelaku Bantah Berbuat Cabul

Sementara itu, pelaku tegas membantah dirinya berbuat mesum.

"Tidak pak," jawab MT dan langsung masuk ke mobil dan berlalu, saat seusai diperiksa di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Minsel, Selasa (12/10/2021) pagi.

Pelaku enggan menjelaskan secara detail tentang foto yang viral tersebut.

"Sementara diproses ini pak, jadi nda (tidak -red) ada," ujar MT tanpa melanjutkan kalimatnya dan langsung berlalu.

Namun pelaku mengakui bahwa foto yang viral itu adalah dirinya.

"Kalau foto yang lagi viral, diakui bahwa itu dirinya. Namun dia membantah kalau melakukan perbuatan cabul. Tapi penjelasan resminya nanti di Provinsi," ungkap sumber di Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Minsel, dengan alasan tidak berkompeten memberikan keterangan.

Dikenal Kerap Bercanda

Dalam foto itu nampak pelaku memegangi bagian sensitif korban.

Sang siswi sendiri nampak tengah belajar menggunakan perangkat komputer.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan Dinas Pendidikan Sulut.

Pelaku diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Saat ini pelaku sendiri telah dibebas tugaskan.

Informasi ini dibenarkan oleh Arthur Tumipa, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan.

"Kita kenakan sanksi moral dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru," ujar Tumipa kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/10/2021).

Saat ini, Dinas Pendidikan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Orangtua korban yang keberatan diketahui telah membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kita serahkan penangan kasusnya ke aparat karena sudah menyangkut pelanggaran pidana," ujar Tumipa.

Tumipa menegaskan, kasus pelecehan terhadap siswa dinilai oleh Dinas Pendidikan sebagai pelanggaran berat, sangat tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang guru.

"Termasuk pelanggaran berat anak anak yang harusnya dilindungi tapi malah dilecehkan," kata dia.

Pelecehan yang dilakukan pelaku diduga terjadi saat proses kegiatan belajar mengajar.

Posisi korban pada foto yang beredar nampak sedang duduk.

Sedangkan pelaku nampak menghadap layar komputer.

Namun tangan kanan pelaku terfoto memegangi bagian intim korban.

Menurut informasi yang dihimpun oleh TribunManado.co.id, pelaku dikenal kerap bercanda dengan para muridnya.

Di foto lain, sang korban mencoba melindungi tubuhnya dari pelaku.

Meskipun korban mencoba melindungi tubuhnya, pelaku nampak tetap nekat memegang bagian sensitif korban.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Foto Guru di Minsel Gerayangi Siswi SMA, Terang-terangan Lecehkan Korban di Dekat Murid Lain

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved